PER 06 Tahun 2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-6/PJ/2024 TENTANG PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT, DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA DALAM LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain […]