PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-6/PJ/2024
TENTANG
PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT, DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA DALAM LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan ketiga jenis nomor identitas tersebut dalam layanan administrasi perpajakan sejak tanggal 1 Juli 2024;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan;
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
|
||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 983);
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT, DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA DALAM LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN.
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||
2.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
|
||
3.
|
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
|
||
4.
|
Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
|
||
5.
|
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
|
||
6.
|
Pihak Lain adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam layanan administrasinya.
|
||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
|
||
a.
|
Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain; dan
|
||
b.
|
Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.
|
||
(2)
|
Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, yang meliputi:
|
||
a.
|
pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
|
||
b.
|
akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
|
||
c.
|
informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
|
||
d.
|
penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
|
||
e.
|
penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
|
||
f.
|
penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
|
||
g.
|
pengajuan keberatan (e-Objection).
|
||
(3)
|
Jenis dan penjelasan layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha diumumkan kepada masyarakat secara bertahap.
|
||
(4)
|
Layanan administrasi selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.
|
||
Pasal 3 |
|||
Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pihak Lain menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
|
|||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
|
||
(2)
|
Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
|
||
(3)
|
Contoh format penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||
Pasal 5 |
|||
Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan, berlaku ketentuan:
|
|||
a.
|
bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, dilakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit;
|
||
b.
|
bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit; dan/atau
|
||
c.
|
bagi Wajib Pajak cabang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit yang merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat,
|
||
serta diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
|
|||
Pasal 6 |
|||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2024
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
|