PMK 86 Tahun 2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86/PMK.07/2022

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
b.
bahwa untuk membantu penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terutama dalam pemenuhan pelayanan dasar publik, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031).
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1)
Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a.
kelebihan penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau tidak dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya;
b.
tunggakan pembayaran pinjaman Daerah;
c.
pembayaran kembali atas pokok dan pembayaran bunga atas Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
d.
tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk kepada Daerah otonomi baru;
e.
Daerah tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan;
f.
kebijakan pengamanan penerimaan negara;
g.
pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah;
h.
tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
i.
tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
pemenuhan kewajiban penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua; dan/atau
k.
pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a)
Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena · penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU atau DBH, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap memperhitungkan DAU atau DBH yang menjadi hak Daerah sebesar kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan dan/atau pemotongan DAU atau DBH.
(1b)
Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena penundaan penyaluran DBH triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap mengalokasikan DBH Triwulan IV sebesar kewajiban yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan penyaluran DBH triwulan IV.
(2)
Dalam hal suatu Daerah dikenakan lebih dari 1 (satu) pemotongan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran pemotongan penyaluran untuk setiap periode penyaluran dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD dalam hal terdapat Daerah tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemerintah Daerah melalui pemotongan DAU dan/atau DBH.
(4)
Kebijakan pengamanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain berupa pemotongan pajak pusat pada saat penyaluran TKDD dari RKUN ke RKUD yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi:
a.
Alokasi Dana Desa;
b.
Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU;
c.
belanja kesehatan;
d.
belanja pendidikan; dan
e.
belanja wajib lainnya yang besarannya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD untuk DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2.
Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
(1)
Dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf j, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(2)
Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait menyampaikan data dan/atau informasi terkait tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian/verifikasi dan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penilaian/verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesimpulan perlu dilakukan pemotongan penyaluran TKD, maka pemotongan penyaluran TKD tersebut dan penyetoran atas hasil pemotongan TKD ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
3.
Di antara Pasal 71B dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71C
(1)
Pemberian beasiswa pendidikan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Papua kepada mahasiswa Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Daerah di wilayah Papua membangun basis data (data base) mahasiswa Papua penerima beasiswa pendidikan dari Pemerintah Daerah di wilayah Papua.
(3)
Pemerintah Daerah di wilayah Papua menyampaikan basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) dan arsip data komputer (soft copy).
(4)
Penyampaian basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara triwulanan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
(5)
Dalam hal Pemerintah Daerah di wilayah Papua tidak menyampaikan basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 518