PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);
|
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL.
|
||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
|
|
2.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
|
|
3.
|
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|
4.
|
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|
5.
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|
6.
|
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
7.
|
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
|
|
8.
|
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
9.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
|
|
10.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
11.
|
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat barang kena pajak tidak berwujud karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
|
|
12.
|
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.
|
|
13.
|
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam.
|
|
14.
|
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.
|
|
15.
|
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
16.
|
Penyelenggaraan Teknologi Finansial adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
|
|
17.
|
Uang Elektronik (Electronic Money) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia Jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
|
|
18.
|
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM), dan/atau kartu debet.
|
|
19.
|
Dompet Elektronik (Electronic Wallet) adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, yang dapat menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
|
|
20.
|
Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) adalah penyediaan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau proprietary channel.
|
|
21.
|
Layanan Switching adalah kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
|
|
22.
|
Kliring adalah kegiatan layanan perhitungan hak dan kewajiban keuangan oleh masing-masing penerbit dan/atau acquirer setelah pelaksanaan transaksi yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
|
|
23.
|
Penyelesaian Akhir adalah kegiatan layanan penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan oleh masing masing penerbit dan/atau acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara Kliring.
|
|
24.
|
Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
|
|
25.
|
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
|
|
26.
|
Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk mengelola investasi yang dapat berupa advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading, dan retail algorithmic trading.
|
|
27.
|
Layanan Pendukung Pasar adalah layanan yang digunakan untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebih murah terkait dengan produk dan/atau layanan Jasa keuangan kepada masyarakat yang dapat berupa artificial intelligence/machine learning, machine readable news, social sentiment, big data, market information platform, dan automated data collection and analysis.
|
|
28.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
|
|
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA PINJAMAN DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM Pasal 2 |
||
(1)
|
Pelaku dalam Layanan Pinjam Meminjam terdiri atas:
|
|
a.
|
pemberi pinjaman;
|
|
b.
|
penerima pinjaman; dan
|
|
c.
|
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
|
|
(2)
|
Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
|
|
(3)
|
Penghasilan berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.
|
|
(4)
|
Bunga pinjaman yang diterima Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
|
|
(5)
|
Bunga pinjaman yang dibayarkan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman.
|
|
(2)
|
Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan pemotongan:
|
|
a.
|
Pajak Penghasilan Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; atau
|
|
b.
|
Pajak Penghasilan Pasal. 26, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
|
|
(3)
|
Tarif Pemotongan:
|
|
a.
|
Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga; atau
|
|
b.
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
|
|
(4)
|
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|
(5)
|
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
|
|
(6)
|
Atas pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman.
|
|
(7)
|
Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
|
(8)
|
Contoh penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4):
|
|
a.
|
harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan Bukti Pemotongan dimaksud kepada pemberi pinjaman;
|
|
b.
|
wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong ke Kas Negara; dan
|
|
c.
|
wajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.
|
|
(2)
|
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh 1 (satu) pemberi pinjaman dalam 1 (satu) Masa Pajak.
|
|
(3)
|
Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dipotong, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dapat menerima atau memperoleh penghasilan berupa fee, komisi, ujrah, maupun imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam.
|
|
(2)
|
Termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selisih lebih nilai bunga pinjaman, dalam hal nilai bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dibayarkan oleh penerima pinjaman kepada Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam lebih besar dari nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman.
|
|
(3)
|
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman.
|
|
(4)
|
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
|
|
BAB III
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL Bagian Kesatu Pasal 6 |
||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha.
|
|
(2)
|
Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
|
a.
|
penyediaan jasa pembayaran;
|
|
b.
|
penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi;
|
|
c.
|
penyelenggaraan penghimpunan modal;
|
|
d.
|
Layanan Pinjam Meminjam;
|
|
e.
|
Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;
|
|
f.
|
layanan penyediaan produk asuransi online;
|
|
g.
|
Layanan Pendukung Pasar; dan
|
|
h.
|
layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
|
|
(3)
|
Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa:
|
|
a.
|
Uang Elektronik;
|
|
b.
|
Dompet Elektronik;
|
|
c.
|
Gerbang Pembayaran;
|
|
d.
|
Layanan Switching;
|
|
e.
|
Kliring;
|
|
f.
|
Penyelesaian Akhir; dan
|
|
g.
|
Transfer Dana.
|
|
(4)
|
Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan.
|
|
(5)
|
Penyelenggaraan penghimpunan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit berupa layanan urun dana (equity crowdfunding) yaitu penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
|
|
(6)
|
Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
|
|
(7)
|
Layanan Pendukung Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pelayanan paling sedikit berupa:
|
|
a.
|
penyediaan data perbandingan informasi produk; dan
|
|
b.
|
penyediaan data perbandingan layanan keuangan.
|
|
(8)
|
Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit berupa:
|
|
a.
|
eco crowdfunding;
|
|
b.
|
Islamic digital financing, ewaqf, dan e–zakat;
|
|
c.
|
robo advise dan credit scoring;
|
|
d.
|
invoice trading;
|
|
e.
|
voucher atau token; dan
|
|
f.
|
produk berbasis aplikasi blockchain.
|
|
Bagian Kedua
Penyediaan Jasa Pembayaran, Penyelenggaraan Transaksi (Settlement) Investasi, Penyelenggaraan Penghimpunan Modal, Layanan Pinjam Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, Layanan Penyediaan Produk Asuransi Online, Layanan Pendukung Pasar, serta Pendukung Keuangan Digital dan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Pasal 7 |
||
(1)
|
Jenis layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a paling sedikit berupa:
|
|
a.
|
registrasi pemegang Uang Elektronik;
|
|
b.
|
pengisian ulang (top up);
|
|
c.
|
pembayaran transaksi;
|
|
d.
|
Transfer Dana; dan
|
|
e.
|
tarik tunai.
|
|
(2)
|
Jenis layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit berupa:
|
|
a.
|
pengisian ulang (top up);
|
|
b.
|
tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain;
|
|
c.
|
pembayaran transaksi;
|
|
d.
|
pembayaran tagihan;
|
|
e.
|
Transfer Dana; dan/atau
|
|
f.
|
layanan paylater.
|
|
(3)
|
Jenis layanan Gerbang Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c paling sedikit berupa:
|
|
a.
|
penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu; dan
|
|
b.
|
penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan penyelesaian pembayaran dari acquirer.
|
|
Pasal 8 |
||
(1)
|
Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
(2)
|
Kegiatan:
|
|
a.
|
layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a;
|
|
b.
|
layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b;
|
|
c.
|
layanan Gerbang Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;
|
|
d.
|
layanan Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d;
|
|
e.
|
layanan Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e;
|
|
f.
|
layanan Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f; dan
|
|
g.
|
layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g,
|
|
merupakan Jasa Kena Pajak. | ||
(3)
|
Termasuk layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yaitu layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan Transfer Dana.
|
|
Pasal 9 |
||
(1)
|
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
|
|
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
|
(3)
|
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.
|
|
(4)
|
Termasuk Penggantian atas penyerahan layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit Uang Elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit Uang Elektronik.
|
|
(5)
|
Tidak termasuk Penggantian atas penyerahan:
|
|
a.
|
layanan Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f yaitu nilai Penyelesaian Akhir atas hak dan kewajiban keuangan berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara Kliring.
|
|
b.
|
layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g yaitu nilai dana yang diterima oleh penyelenggara Transfer Dana dari pengirim dana untuk ditransfer ke akun penerima dana.
|
|
(6)
|
Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan layanan Transfer Dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
Pasal 10 |
||
(1)
|
Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Jasa Kena Pajak.
|
|
(2)
|
Penyelenggara penyelesaian transaksi (settlement) investasi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
|
(4)
|
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara penyelesaian transaksi (settlement) investasi.
|
|
Pasal 11 |
||
(1)
|
Penyelenggaraan penghimpunan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Jasa Kena Pajak.
|
|
(2)
|
Penyelenggara penghimpunan modal yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
|
(4)
|
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.
|
|
Pasal 12 |
||
(1)
|
Layanan urun dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diserahkan oleh penyelenggara layanan urun dana kepada penerbit Efek dan/atau pemodal, yang melakukan penerbitan dan pembelian Efek melalui layanan urun dana yang sumber dananya berasal dari pemodal.
|
|
(2)
|
Sehubungan dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemodal menyerahkan Jasa penempatan dana atau pembiayaan kepada penerbit Efek melalui sarana yang disediakan oleh penyelenggara layanan urun dana.
|
|
Pasal 13 |
||
(1)
|
Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d diserahkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman, yang memiliki utang atau piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam yang sumber dananya berasal dari pemberi pinjaman.
|
|
(2)
|
Sehubungan dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi pinjaman menyerahkan Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan kepada penerima pinjaman melalui sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
|
|
Pasal 14 |
||
(1)
|
Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan Jasa Kena Pajak.
|
|
(2)
|
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
|
(4)
|
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
|
|
(5)
|
Termasuk Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa selisih lebih nilai bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
|
Pasal 15 |
||
(1)
|
Jasa penempatan dana atau pembiayaan oleh pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan oleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk jenis Jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
(2)
|
Efek dan instrumen keuangan lainnya yang diserahkan kepada pemodal melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh penyelenggara urun dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang merupakan surat berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
(3)
|
Penyelenggara layanan dimaksud dalam Pasal 12 urun dana sebagaimana ayat (1) dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
|
|
(4)
|
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk penyerahan layanan urun dana dan Layanan Pinjam Meminjam kepada penerima layanan dengan karakteristik konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
Pasal 16 |
||
(1)
|
Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e merupakan Jasa Kena Pajak.
|
|
(2)
|
Penyelenggara Pengelolaan Investasi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
|
(4)
|
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara pengelolaan investasi.
|
|
(5)
|
Jasa penempatan dana oleh pemodal/investor kepada penerbit Efek atau instrumen keuangan lainnya melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jenis Jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
(6)
|
Efek dan instrumen keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang merupakan surat berharga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
Pasal 17 |
||
(1)
|
Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan Jasa Kena Pajak.
|
|
(2)
|
Penyelenggara penyediaan produk asuransi online yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
|
(4)
|
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara layanan penyediaan produk asuransi online.
|
|
(5)
|
Jasa asuransi online yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
Pasal 18 |
||
(1)
|
Layanan Pendukung Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g merupakan Jasa Kena Pajak.
|
|
(2)
|
Penyelenggara Layanan Pendukung Pasar yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
|
(4)
|
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara Layanan Pendukung Pasar.
|
|
Pasal 19 |
||
(1)
|
Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h merupakan Jasa Kena Pajak.
|
|
(2)
|
Penyelenggara layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
|
(4)
|
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
|
|
BAB IV
SANKSI Pasal 20 |
||
Penyelenggara Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (1) dan/atau kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO |