PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022, perlu dilakukan penyesuaian sistem klasifikasi barang pada jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah;
|
||
b.
|
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum mengakomodir perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
|
||
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
||
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1150);
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.010/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
|
|||
Pasal I |
|||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1150), diubah sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
|
||
Pasal 18
|
|||
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:
|
||
a.
|
setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tercapainya realisasi; atau
|
||
b.
|
saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.
|
||
(2)
|
Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:
|
||
a.
|
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66 2/3% (enam puluh 3 enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
|
||
b.
|
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73 1/3% (tujuh puluh tiga 3 satu per tiga persen) dari Harga Jual;
|
||
c.
|
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
|
||
d.
|
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
|
||
e.
|
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 86 2/3% (delapan puluh 3 enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
|
||
f.
|
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 93 1/3% (sembilan puluh 3 tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual; atau
|
||
g.
|
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% (lima puluh tiga 3 satu per tiga persen) dari Harga Jual.
|
||
(3)
|
Pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atas tercapainya besaran realisasi investasi pada mobil listrik.
|
||
(4)
|
Pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi investasi.
|
||
(5)
|
Dalam hal industri melakukan percepatan produksi komersial kendaraan battery electric vehicles, Menteri dapat mempercepat pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
|
||
2.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
|
||
Pasal 31
|
|||
(1)
|
Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4).
|
||
(2)
|
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila ditandatangani oleh orang pribadi, pengurus, pejabat yang berwenang, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(3)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPnBM diterima menerbitkan:
|
||
a.
|
SKB PPnBM, dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5); atau
|
||
b.
|
surat penolakan, dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan tidak dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
|
||
(4)
|
Dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM kembali.
|
||
(5)
|
Wajib Pajak bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Pasal 29 ayat (1).
|
||
3.
|
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
Pasal II |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 342
|