PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PMK.010/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas barang impor berupa produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous;
b.
bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang dikenakan bea masuk tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous;

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
5.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1237);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NONPOROUS.

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1237) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap nonporous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99 dengan uraian barang:
1.
kertas sigaret/tobacco wrapping paper yang merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok; dan
2.
kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA,
dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO