PMK 22 TAHUN 2022

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.05/2022

TENTANG

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Mengingat

1
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031).
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
2. SAP Ber basis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.
4. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
5. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
6. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

Pasal 2

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual.

Pasal 3

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan; dan
b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. kebijakan pelaporan keuangan;
c. kebijakan akuntansi kas dan setara kas;
d. kebijakan akuntansi investasi;
e. kebijakan akuntansi piutang;
f. kebijakan akuntansi persediaan;
g. kebijakan akuntansi aset tetap;
h. kebijakan akuntansi aset lainnya;
i. kebijakan akuntansi kewajiban/utang;
j. kebijakan akuntansi ekuitas;
k. kebijakan akuntansi pendapatan;
l. kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer ke daerah;
m. kebijakan akuntansi pembiayaan;
n. kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)/Saldo Anggaran Lebih (SAL);
o. kebijakan akuntansi transitoris; dan
p. kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program pemulihan ekonomi nasional.
(2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam menyusun petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.

Pasal 6

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2021.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1729) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 279