PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut total per provinsi;
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dengan persetujuan Menteri Keuangan;
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
|
Mengingat |
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681);
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031).
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022.
|
|
Pasal 1 |
|
(1)
|
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah).
|
(2)
|
Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
Pasal 2 |
|
Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
Pasal 3 |
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
|
|
a.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 368); dan
|
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1678),
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
Pasal 4
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
|