PMK 189 Tahun 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 189/PMK.06/2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2020 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH DALAM RANGKA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020, serta dalam rangka memberikan pedoman penggunaan dana cadangan Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional dan dasar pembayaran penggantian biaya dan margin yang wajar kepada pelaksana investasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
6.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 987);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.06/2020 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH DALAM RANGKA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 987), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
2.
Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Investasi Pemerintah PEN adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
5.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
6.
Lembaga adalah badan selain BUMN yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8.
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang membidangi urusan BUMN.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
10.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
11.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
12.
Penerima Investasi adalah BUMN dan/atau Lembaga yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
13.
Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
14.
Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.
15.
Komite Pemantauan yang selanjutnya disebut Komite adalah organ yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
16.
Rekening Investasi Pemerintah PEN yang selanjutnya disingkat RIPPEN merupakan Rekening Pengelolaan dana investasi Pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari rekening Bendahara Umum Negara.
17.
Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN adalah dana yang disisihkan dalam RIPPEN untuk menampung kebutuhan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN bagi penerima Investasi yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
18.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
19.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
2.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
Pembayaran dana penggantian biaya dan margin yang wajar dilaksanakan setelah mendapat reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
3.
Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keenam A, yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam A
RIPPEN dan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN.
4.
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal pada bagian Keenam A RIPPEN dan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN, yakni Pasal 2 lA dan Pasal 21B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
(1)
Menteri membuka RIPPEN dalam rangka melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
(2)
Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan RIPPEN disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3)
RIPPEN dikelola sampai dengan telah selesainya seluruh dana Investasi Pemerintah PEN ditempatkan pada penerima investasi.
(4)
KPA BUN mengajukan penutupan RIPPEN setelah seluruh dana Investasi Pemerintah PEN selesai ditempatkan pada penerima investasi.
Pasal 21B
(1)
Dana Investasi Pemerintah PEN dalam RIPPEN ditetapkan menjadi Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN.
(2)
Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(3)
Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke rekening Penerima Investasi paling lambat pada akhir tahun 2023.
(4)
Dalam hal Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disalurkan seluruhnya, KPA BUN dapat menyalurkan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN ke rekening Penerima Investasi melampaui tahun 2023 setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(5)
Dalam hal sampai dengan akhir tahun 2023 masih terdapat Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN yang belum disalurkan atau belum mendapatkan persetujuan perpanjangan dari Menteri, dana tersebut disetorkan/dipindahbukukan ke rekening kas umum negara paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
5.
Bagian Ketujuh diubah sehingga Bagian Ketujuh berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh
Pencairan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN
6.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)
Penerima Investasi menyampaikan rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi.
(2)
Pelaksana Investasi dan KPA BUN melaksanakan rekonsiliasi untuk mencocokkan kesesuaian data termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN; dan
b.
sisa alokasi Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN.
(3)
Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN menyampaikan permintaan pengalokasian anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sesuai dengan rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN kepada PPA BUN.
(4)
Berdasarkan permintaan pengalokasian anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPA BUN menyampaikan permintaan pengalokasian anggaran tersebut kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5)
Alokasi anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(6)
Anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN.
(7)
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA BUN dan PPA BUN mengusulkan pengalokasian anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan melalui penerbitan DIPA BUN atau revisi anggaran DIPA BUN pada tahun anggaran berjalan.
(8)
Pengalokasian anggaran melalui penerbitan DIPA BUN atau revisi anggaran DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditambahkan keterangan dalam rangka pencatatan atas Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
7.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
(1)
Penerima Investasi mengajukan permohonan pencairan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi berdasarkan perjanjian atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2)
Pelaksana Investasi melakukan penilaian pemenuhan persyaratan pencairan berdasarkan perjanjian atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(3)
Pelaksana Investasi mengajukan permohonan pencairan kepada KPA BUN yang disampaikan oleh Direksi/Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana.
(4)
Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:
a.
rencana penyaluran baik nilai dan waktu pelaksanaan penyaluran;
b.
lembar monitor/ceklist/daftar pemenuhan persyaratan pencairan;
c.
penetapan Menteri terkait penugasan kepada Pelaksana Investasi; dan
d.
Perjanjian Pelaksanaan Investasi antara Kementerian Keuangan dengan Pelaksana Investasi, dan Pelaksana Investasi dengan Penerima Investasi.
(5)
Pencairan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN dilakukan setelah tersedianya anggaran dalam DIPA BUN.
Pasal 22B
(1)
Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA BUN, KPA BUN mengajukan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk pengalihan dana cadangan Investasi Pemerintah PEN ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (3).
(2)
Permohonan pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rencana penyaluran baik nilai dan waktu pelaksanaan penyaluran.
(3)
Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN ke Rekening Kas Umum Negara sesuai nilai dan waktu rencana penyaluran yang disampaikan KPA BUN.
Pasal 22C
(1)
KPA BUN mengajukan SPM pengeluaran pembiayaan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
KPA BUN mengajukan SPM pengeluaran pembiayaan sesuai dengan rencana penyaluran baik nilai dan waktu pelaksanaan pemindahbukuan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN ke Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B.
8.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Penerima Investasi menyampaikan rencana setoran hasil investasi pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi.
(2)
Pelaksana Investasi dan KPA BUN melaksanakan rekonsiliasi untuk mencocokkan kesesuaian data termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
rencana besaran setoran hasil investasi; dan
b.
waktu pelaksanaan setoran hasil investasi.
(3)
Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan atas nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) data penerimaan setoran hasil Investasi Pemerintah PEN secara triwulanan.
(4)
Hasil Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang diperoleh dari Penerima Investasi dalam bentuk kas disetorkan oleh Penerima Investasi ke kas negara dengan menggunakan kode billing yang dibayar melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi lainnya yang terkoneksi dengan Modul Penerimaan Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(5)
Jumlah, batas waktu, dan tata cara penyetoran atas hasil Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
(6)
Hasil Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Pelaksana Investasi menyusun laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN yang paling sedikit memuat:
a.
kinerja Investasi Pemerintah PEN; dan
b.
analisis kinerja dan risiko pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
(2)
Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara bulanan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4)
Selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Investasi menyampaikan laporan kepada KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 secara semesteran dan tahunan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan laporan terpisah dari laporan keuangan sebagai BUMN atau LPEI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan untuk menganalisis hasil pemantauan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu semester, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
11.
Ketentuan ayat (6) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1)
Bentuk penyelesaian Investasi Pemerintah PEN dalam peraturan Menteri ini dapat berupa:
a.
penjualan Investasi Pemerintah PEN baik sebagian atau seluruhnya;
b.
konversi utang menjadi saham;
c.
pembayaran Investasi Pemerintah PEN; dan/atau
d.
bentuk penyelesaian Investasi Pemerintah PEN lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
(2)
Pelaksana Investasi melakukan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sesuai dengan masa jatuh tempo/waktu yang telah ditentukan.
(3)
Dalam keadaan tertentu, Pelaksana Investasi dapat melakukan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebelum masa waktu yang telah ditentukan, berdasarkan persetujuan Menteri.
(4)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
(5)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.
tujuan Investasi Pemerintah PEN berupa manfaat ekonomi/sosial/lainnya telah tercapai;
b.
terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai investasi; dan/atau
c.
keadaan lain yang disetujui/diperintahkan Menteri.
(6)
Hasil penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kas disetorkan oleh Penerima Investasi ke kas negara dengan menggunakan kode billing yang dibayar melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi lainnya yang terkoneksi dengan Modul Penerimaan Negara sebagai penerimaan pembiayaan.
(7)
Hasil penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk saham dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1380