PMK 187 Tahun 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/PMK.05/2021

TENTANG

SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan skema subsidi resi gudang yang memberikan akses kredit kepada petani dengan jaminan/agunan berupa resi gudang, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang;
b.
bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tata kelola skema subsidi resi gudang guna menjaga kesinambungan produksi pertanian, perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis, yang antara lain berupa penggunaan sistem informasi kredit program untuk pembayaran subsidi bunga/subsidi margin skema subsidi resi gudang, dengan mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan skema subsidi resi gudang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan kemudahan di bidang sistem resi gudang, antara lain bagi sektor usaha kecil serta kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Skema Subsidi Resi Gudang;

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Skema Subsidi Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SSRG adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh penyalur SSRG kepada penerima SSRG dengan jaminan/agunan berupa resi gudang dan diberikan subsidi bunga/subsidi margin dari Pemerintah.
2.
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
3.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
5.
Suku Bunga/Margin adalah tingkat bunga/margin yang dikenakan dalam pemberian SSRG.
6.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara Suku Bunga/Margin yang berlaku dengan Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada penerima SSRG.
7.
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan sistem Resi Gudang.
8.
Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan derivatif Resi Gudang, yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
9.
Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10.
Lembaga Keuangan Non Bank yang selanjutnya disingkat LKNB adalah badan usaha yang berupa perusahaan pembiayaan yang menyediakan pelayanan jasa keuangan, tidak termasuk pada perusahaan asuransi dan/atau dana pensiun.
11.
Penyalur SSRG adalah Bank atau LKNB yang ditetapkan untuk menyalurkan SSRG.
12.
Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat meneruspinjamkan SSRG dari Penyalur SSRG kepada penerima SSRG berdasarkan perjanjian kerja sama.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka SSRG yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG kepada Penyalur SSRG.
14.
Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
15.
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan yang selanjutnya disingkat PKP adalah perjanjian antara KPA dengan Penyalur SSRG.
16.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
17.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
18.
Sistem Informasi Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SIRG adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi Resi Gudang.
BAB II
TUJUAN

Pasal 2

SSRG bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan kepada penerima SSRG guna menjaga kesinambungan produksi Komoditi.
BAB III
SASARAN PEMBIAYAAN

Pasal 3

(1)
Penerima SSRG terdiri atas:
a.
Petani; dan
b.
Koperasi.
(2)
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan individu yang dapat bergabung dalam kelompok usaha berupa:
a.
kelompok tani;
b.
gabungan kelompok tani; atau
c.
Koperasi.
(3)
SSRG dapat diberikan kepada penerima selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan usaha produktif individu/badan usaha dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4)
Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang berupa individu merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik.
(5)
Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang berupa badan usaha dibuktikan dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak badan usaha.
(6)
Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) divalidasi melalui SIKP.
(7)
Untuk memperoleh SSRG, Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan usaha produktif individu/badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menjalankan usaha yang bermitra dengan Petani.
(8)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB IV
KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai KPA.
(2)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas realisasi anggaran belanja SSRG.
(3)
Penetapan dan perubahan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
a.
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
b.
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
BAB V
PENYEDIAAN DAN PENGALOKASIAN DANA SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

Pasal 5

(1)
Dalam rangka mendukung SSRG, disediakan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2)
Penyediaan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada:
a.
proyeksi plafon penyaluran SSRG; dan
b.
evaluasi kinerja penyaluran SSRG.
(3)
Tata cara penyediaan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Pasal 6

(1)
Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
(2)
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
(3)
DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
BAB VI
SKEMA PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Penetapan Penyalur SSRG dan Plafon Penyaluran SSRG

Pasal 7

(1)
Bank/LKNB dapat menjadi Penyalur SSRG dengan memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
sehat dan berkinerja baik; dan
b.
memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem pengelolaan SSRG.
(2)
Bank/LKNB yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur SSRG.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Utama/Pimpinan Bank/LKNB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a.
komitmen tertulis penyediaan dana untuk disalurkan sebagai SSRG;
b.
standar operasional dan prosedur pembiayaan/kredit pelaksanaan SSRG;
c.
informasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Bank/LKNB memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
d.
memiliki rekomendasi online system SIKP yang diperoleh sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penggunaan SIKP; dan
e.
rekomendasi terkait SSRG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta dokumen lain yang dibutuhkan kepada Bank/LKNB.
(6)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(7)
Terhadap permohonan yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Bank/LKNB yang memenuhi kriteria sebagai Penyalur SSRG beserta plafon penyaluran SSRG.
(8)
Plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a.
program dan proyeksi SSRG berdasarkan Jenis Komoditi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b.
kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan
c.
besaran komitmen tertulis penyediaan dana untuk disalurkan sebagai SSRG dari Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(9)
Terhadap permohonan yang tidak disetujui, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank/LKNB.

Pasal 8

(1)
Penyalur SSRG dapat mengajukan permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalur SSRG.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG berdasarkan komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan:
a.
program dan proyeksi SSRG berdasarkan Jenis Komoditi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b.
kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan
c.
kinerja penyaluran Penyalur SSRG.
(4)
Dalam melakukan penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat melibatkan pihak terkait.
(5)
Berdasarkan hasil penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), KPA menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6)
Berdasarkan permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekomendasi KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan atau menolak penambahan plafon penyaluran SSRG.
(7)
Terhadap permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyalur SSRG.
(8)
Permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format huruf A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dalam melaksanakan SSRG, Penyalur SSRG menyeleksi calon penerima SSRG, memberikan kredit/pembiayaan, dan mengadministrasikan SSRG.
Bagian Kedua
Pola Penyaluran

Pasal 10

(1)
Penyalur SSRG menyalurkan SSRG kepada penerima SSRG melalui pembiayaan konvensional atau pembiayaan syariah.
(2)
Penyalur SSRG menyalurkan SSRG kepada penerima SSRG dengan pola penyaluran:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung.
(3)
Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyalur SSRG secara langsung kepada penerima SSRG.
(4)
Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Penyalur SSRG kepada penerima SSRG melalui Lembaga Linkage.
(5)
Penyaluran SSRG melalui Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai kesepakatan antara Penyalur SSRG dengan Lembaga Linkage.
(6)
Penyalur SSRG dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada penerima SSRG.
Bagian Ketiga
PKP dan Rencana Pembiayaan Tahunan

Pasal 11

(1)
Berdasarkan penetapan Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), KPA dan Direktur Utama/pejabat yang diberikan kewenangan pada Penyalur SSRG menandatangani PKP.
(2)
PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
hak dan kewajiban para pihak; dan
c.
sanksi atas pelanggaran hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan penetapan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) atau penetapan tambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Penyalur SSRG menyusun rencana pembiayaan tahunan SSRG.
(2)
Rencana pembiayaan tahunan SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyalur SSRG kepada:
a.
Menteri Keuangan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan
c.
KPA.

Pasal 13

(1)
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan terhadap SSRG yang penyalurannya berdasarkan penetapan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) atau penetapan tambahan plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) untuk masing-masing Penyalur SSRG.
(2)
Dalam hal penyaluran SSRG melebihi plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(3)
Penyalur SSRG harus memenuhi total baki debet realisasi penyaluran SSRG dari waktu ke waktu:
a.
paling tinggi sebesar alokasi plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal Penyalur SSRG tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPA melakukan penilaian untuk mengurangi plafon penyaluran SSRG.
(5)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA menetapkan pengurangan plafon.
Bagian Keempat
Jaminan/Agunan

Pasal 14

Resi Gudang digunakan sebagai jaminan/agunan SSRG tanpa dipersyaratkan adanya jaminan/agunan lain.
Bagian Kelima
Penyaluran kepada Penerima SSRG

Pasal 15

(1)
SSRG diberikan kepada penerima SSRG dengan:
a.
plafon penyaluran paling banyak sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun;
b.
akad kredit kumulatif yang masih aktif sampai dengan tahun berkenaan paling banyak sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan
c.
plafon maksimal per pinjaman SSRG paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari Resi Gudang yang dijadikan sebagai jaminan.
(2)
Dalam hal penerima SSRG merupakan Petani yang tergabung dalam kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), plafon penyaluran paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah Petani pada kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau Koperasi.
(3)
Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersamaan dapat menjadi debitur kredit program lainnya dengan kolektibilitas lancar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(4)
Penerima SSRG dibebankan Suku Bunga/Margin yang berlaku selama jangka waktu SSRG dan paling lama 1 (satu) tahun tidak termasuk perpanjangan jangka waktu SSRG.
(5)
Jangka waktu SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jangka waktu jatuh tempo Resi Gudang dan paling lama 1 (satu) tahun.
(6)
Besaran Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada Suku Bunga/Margin kredit program KUR sejenis SSRG.
(7)
Penerima SSRG dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga/margin secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara penerima SSRG dan Penyalur SSRG dengan memperhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima SSRG.

Pasal 16

(1)
Penyalur SSRG menetapkan penerima SSRG setelah melakukan penilaian terhadap keabsahan Resi Gudang yang dijadikan sebagai jaminan/agunan.
(2)
Penetapan penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan asas-asas pembiayaan yang sehat.
(3)
Dalam menetapkan penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur SSRG tidak mengenakan provisi kredit dan biaya komitmen kepada penerima SSRG.
Bagian Keenam
Subsidi Bunga/Subsidi Margin

Pasal 17

(1)
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin selama jangka waktu SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan paling lama 1 (satu) tahun tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman.
(2)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin kredit program KUR sejenis SSRG.
(3)
Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dihitung dengan formula sebagai berikut:
Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga atau hari margin
360
(4)
Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan sesuai dengan format huruf B yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketujuh
Penjaminan SSRG

Pasal 18

(1)
Penyalur SSRG dapat menjaminkan SSRG kepada perusahaan penjaminan.
(2)
Penjaminan oleh perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
(3)
Imbal jasa penjaminan atau imbal jasa kafalah yang diperlukan untuk penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penyalur SSRG.
Bagian Kedelapan
Pengajuan Tagihan Subsidi Bunga/subsidi Margin

Pasal 19

(1)
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada penerima SSRG melalui Penyalur SSRG.
(2)
Terhadap Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur SSRG mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin secara bulanan kepada KPA.
(3)
Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a.
surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, yang disusun sesuai dengan format huruf C yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG sesuai dengan format huruf D yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
tanda terima pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG yang ditandatangani oleh Direktur Utama/pejabat yang diberikan kewenangan pada Penyalur SSRG; dan
d.
arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(4)
Pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG dilakukan berdasarkan data penyaluran SSRG dari Penyalur SSRG dan data Resi Gudang yang disampaikan oleh Pusat Registrasi berdasarkan data SIRG.
(5)
Prosedur penyampaian data Resi Gudang oleh Pusat Registrasi didasarkan pada pedoman pelaksanaan SSRG yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6)
Kebenaran data dalam dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab Penyalur SSRG.

Pasal 20

(1)
KPA melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur SSRG.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kelengkapan dokumen tagihan; dan
b.
kebenaran perhitungan tagihan.
(3)
Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPA menggunakan SIKP yang terintegrasi dengan SIRG.
(4)
Dalam hal berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen tagihan belum lengkap dan/atau terdapat kesalahan dalam perhitungan tagihan, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Penyalur SSRG.
(5)
Penyalur SSRG harus menyampaikan kelengkapan dokumen tagihan dan/atau hasil perbaikan atas kesalahan perhitungan tagihan kepada KPA sesuai pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima pemberitahuan dimaksud.
(6)
Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Penyalur SSRG belum menyampaikan kelengkapan dokumen tagihan dan/atau hasil perbaikan atas kesalahan perhitungan tagihan, KPA mengembalikan dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Penyalur SSRG.
(7)
Dokumen tagihan yang telah memenuhi ketentuan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

Pasal 21

(1)
Dalam hal penetapan penerima SSRG tidak sesuai dengan keabsahan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), terhadap Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang telah dibayarkan untuk penerima SSRG oleh Penyalur SSRG, KPA harus:
a.
memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin pada periode berikutnya; atau
b.
memerintahkan Penyalur SSRG untuk melakukan penyetoran ke rekening kas negara.
(2)
Penyetoran ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

Pasal 22

(1)
KPA menetapkan standar prosedur operasi atas pengujian dan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2)
Standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3)
Dalam penyusunan standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA meminta pendapat aparat pengawas intern pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 23

Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 24

(1)
Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan SSRG dilakukan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SSRG oleh Penyalur SSRG melalui SIKP; dan
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi SSRG secara tepat guna dan tepat sasaran.
(2)
Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(3)
KPA dapat menggunakan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan evaluasi terhadap PKP.
BAB VIII
LAPORAN

Pasal 25

(1)
Penyalur SSRG menyusun dan menyampaikan laporan bulanan penyaluran SSRG kepada KPA paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
(2)
KPA menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara triwulanan.
(3)
Penyalur SSRG menyampaikan laporan lain terkait pelaksanaan SSRG dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB IX
SISTEM INFORMASI

Pasal 26

(1)
Penatausahaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG oleh KPA dan Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (3), Pasal 19, dan Pasal 21 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan SIKP yang sudah terintegrasi dengan SIRG.
(2)
Penggunaan SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penggunaan SIKP.
(3)
Integrasi SIKP dengan SIRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4)
Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Pengawas.
(5)
Direktur Sistem Manajemen Investasi dan Pimpinan Pusat Registrasi menindaklanjuti nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan menandatangani perjanjian kerja sama.
(6)
Dalam rangka penatausahaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku penyelenggara SIKP menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA dan Penyalur SSRG mengenai:
a.
penggunaan SIKP; dan
b.
hak akses penggunaan SIKP.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
KPA yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang tetap melaksanakan kewenangannya sampai dengan dilakukan penetapan KPA berdasarkan Peraturan Menteri ini;
2.
Pembayaran atas tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang;
3.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin atas penyaluran SSRG yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan penagihan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang;
4.
Penyalur SSRG yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang tetap menjadi Penyalur SSRG berdasarkan Peraturan Menteri ini;
5.
Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada angka 4 menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalur SSRG kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA untuk dilakukan penetapan plafon penyaluran SSRG sesuai Peraturan Menteri ini;
6.
PKP yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
7.
Besaran Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada Penerima SSRG dan tingkat bunga SSRG yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan atau penggantian terhadap besaran Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada Penerima SSRG dan tingkat bunga SSRG berdasarkan Peraturan Menteri ini;
8.
Dalam hal integrasi SIKP dan SIRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) belum dapat dilaksanakan:
a.
penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan melalui mekanisme pengunggahan dan/atau perekaman data ke SIKP; dan
b.
kriteria memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem pengelolaan SSRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan persyaratan rekomendasi online system SIKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) huruf d tidak perlu dipenuhi dan/atau disampaikan oleh Bank/LKNB;
9.
Dalam hal integrasi SIKP dan SIRG telah dilaksanakan, Bank/LKNB yang telah ditetapkan menjadi Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf d;
10.
Penerima SSRG yang telah ditetapkan oleh Penyalur SSRG berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang tetap memperoleh haknya atas Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG sampai dengan berakhirnya kredit/pembiayaan; dan
11.
Pengajuan tagihan SSRG oleh Penyalur SSRG dan pengujian tagihan SSRG oleh KPA atas penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Penyaluran SSRG dapat dilakukan sepanjang dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 423), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1375