PMK 180 Tahun 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 180/PMK.02/2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5804);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.
Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan rencana tata ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
3.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
4.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang.
5.
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam rencana tata ruang dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
6.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
7.
Kegiatan Berusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha.
8.
Kegiatan Nonberusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang pelaksanaannya tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
9.
Tanah Timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai Negara.
10.
Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
11.
Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
12.
Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan Penggunaan Tanah.
13.
L adalah luas tanah yang dimohonkan dalam satuan luas meter persegi (m2).
14.
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
15.
HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.

Pasal 2

Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan:
a.
penerbitan KKPR;
b.
penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul; dan
c.
penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.

Pasal 3

(1)
Jenis PNBP yang berasal dari pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan dalam rangka:
a.
PKKPR untuk kegiatan berusaha;
b.
PKKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c.
PKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(2)
Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung dengan ketentuan:
a.
luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:
b.
luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:
(3)
Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk penerbitan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan ketentuan:
a.
b.
luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:

Pasal 4

(1)
Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk penerbitan PKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha yang luasannya lebih besar dari 10.000 (sepuluh ribu) m2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(2)
Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap:
a.
kedaulatan negara;
b.
pertahanan dan keamanan negara; dan
c.
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara.
(3)
Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha yang luasannya lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

Pasal 6

Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dihitung dengan ketentuan:
a.
luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:
b.
luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:

Pasal 7

(1)
HSBKpa dan HSBKpb berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif atas jenis pelayanan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Besaran tarif HSBK, meliputi:
a.
HSBKpa untuk kegiatan penggunaan tanah pertanian adalah sebesar Rp10.000,00;
b.
HSBKpa untuk kegiatan penggunaan tanah non pertanian adalah sebesar Rp20.000,00; dan
c.
HSBKpb adalah sebesar Rp67.000,00.

Pasal 8

(1)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, dan Pasal 6 tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 9

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1334