PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa untuk menyempurnakan pengaturan biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan proses bisnis verifikasi tagihan pembayaran Subsidi Listrik, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
|
||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1502);
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK.
|
|||
Pasal I |
|||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1502) diubah sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
Pasal 12
|
|||
(1)
|
Dalam rangka pembayaran Subsidi Listrik, Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan menyampaikan:
|
||
a.
|
surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA; dan
|
||
b.
|
surat permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
|
||
(2)
|
Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
|
||
(3)
|
Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik se bagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, terdiri atas:
|
||
a.
|
data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
|
||
b.
|
data BPP per tegangan di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan; dan
|
||
c.
|
perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
|
||
(4)
|
Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data BPP (Rp/kWh):
|
||
a.
|
yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN, APBN Perubahan atau BPP perubahan tahun berjalan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; atau
|
||
b.
|
data BPP (Rp/kWh) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
|
||
(5)
|
Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik merupakan data BPP yang paling akhir diterbitkan.
|
||
(6)
|
Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
2.
|
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
Pasal 13
|
|||
(1)
|
Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan kepada KPA.
|
||
(2)
|
Penyampaian kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
|
||
(3)
|
Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk bulan Desember disampaikan kepada KPA paling lambat tanggal 24 bulan berkenaan atau tanggal sebelumnya jika tanggal 24 merupakan hari libur.
|
||
(4)
|
Dalam hal hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPA tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran Subsidi Listrik.
|
||
(5)
|
Dalam hal tagihan pembayaran Subsidi Listrik belum dapat diproses pada bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi PT PLN (Persero) dapat mengajukan kembali tagihan pembayaran pada bulan berikutnya.
|
||
(6)
|
Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik.
|
||
(7)
|
Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.
|
||
(8)
|
Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA dapat membentuk tim verifikasi.
|
||
(9)
|
Dalam hal terdapat realisasi nilai tukar rupiah dan/atau harga minyak mentah Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau APBN Perubahan dan/atau BPP perubahan tahun anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, KPA dapat melakukan penyesuaian dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).
|
||
(10)
|
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
|
||
3.
|
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
Pasal 16 | |||
(1)
|
Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan.
|
||
(2)
|
Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan:
|
||
a.
|
surat permintaan koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA; dan
|
||
b.
|
surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
|
||
(3)
|
Surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi BPP per tegangan untuk pelanggan semua Golongan Tarif termasuk realisasi Susut Jaringan.
|
||
(4)
|
Untuk permintaan koreksi sampai dengan triwulan II, surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi selain dilengkapi dengan data tagihan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilengkapi dengan realisasi SFC sampai dengan triwulan II.
|
||
(5)
|
Realisasi SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan realisasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan realisasi SFC dan Susut Jaringan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
|
||
(6)
|
Dalam hal realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diterbitkan pada saat PT PLN (Persero) mengajukan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik, SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam verifikasi perhitungan koreksi pembayaran Subsidi Listrik merupakan SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN Perubahan tahun anggaran berjalan.
|
||
(7)
|
Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada KPA.
|
||
(8)
|
Penyampaian kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
|
||
(9)
|
Berdasarkan surat permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA melakukan penelitian dan verifikasi terhadap perhitungan koreksi dan data pendukung pembayaran Subsidi Listrik.
|
||
(10)
|
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan digunakan se bagai dasar koreksi pembayaran Subsidi Listrik.
|
||
(11)
|
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dengan memperhatikan pagu yang tersedia dalam DIPA.
|
||
(12)
|
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat diperhitungkan dengan tagihan Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya.
|
||
(13)
|
Pembayaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan Subsidi Listrik yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), ayat (12), dan ayat (13), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
|
||
(14)
|
Dalam hal tidak terdapat tagihan Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya, selisih lebih pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disetorkan ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berita acara verifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat (10) di terima oleh PT PLN (Persero).
|
||
4.
|
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
Pasal 20 | |||
(1)
|
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setelah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
|
||
(2)
|
Dalam hal selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan tahun anggaran berikutnya.
|
||
(3)
|
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme sebagai berikut:
|
||
a.
|
diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi Listrik tahun berjalan dan/atau utang Subsidi Listrik tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
|
||
b.
|
disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) sebagai penerimaan kembali belanja subsidi tahun anggaran yang lalu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterima oleh PT PLN (Persero).
|
||
5.
|
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
Pasal II |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
|
|||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1332
|