PMK 176 Tahun 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 176/PMK.010/2021

TENTANG

PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a.
bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional yang memiliki hak mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia guna memperoleh manfaat dari kerja sama yang dilakukan dalam lingkup lembaga keuangan tersebut untuk kepentingan nasional;
b.
bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan Credit Guarantee and Investment Facility, dan untuk meningkatkan persentase investasi pemerintah pada International Development Association, International Bank for Reconstruction and Development, dan International Finance Cooperation sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021;

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166)
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
4.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.
2.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.
Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank.
4.
International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
5.
International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara-negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
6.
International Finance Corporation adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang berfungsi untuk memberikan bantuan keuangan dan teknis untuk sektor swasta di negara berkembang, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tanggal 18 Desember 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Finance Corporation.
7.
International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund – IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development – IBRD).
8.
Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit Dan Investasi).

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2021.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
a.
Islamic Development Bank;
b.
International Fund for Agricultural Development;
c.
International Development Association;
d.
International Finance Corporation;
e.
International Bank for Reconstruction and Development; dan
f.
Credit Guarantee and Investment Facility.
(2)
Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Pasal 4

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
a.
Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak Rp80.491.260.000,00 (delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) atau setara dengan USD5.513.100.00 (lima juta lima ratus tiga belas ribu seratus dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
b.
International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp58.400.000.000,00 (lima puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah) atau setara dengan USD4.000.000.00 (empat juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
c.
International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berupa pembayaran tunai.
d.
International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp332.651.267.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setara dengan USD22.784.333.33 (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga dolar Amerika Serikat tiga puluh tiga sen) berupa pembayaran tunai.
e.
International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling banyak Rp241.470.254.000,00 (dua ratus empat puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) atau setara dengan USD16.539.058,50 (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai.
f.
Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling banyak Rp43.800.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3.000.000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

Pasal 5

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

Pasal 7

Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1330