PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
|
|||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761);
|
|||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK.
|
||||
Pasal I |
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) diubah sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Ketentuan angka 2 dan angka 8 Pasal 1 diubah serta angka 10 Pasal 1 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 1
|
||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||
2.
|
Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
|
|||
3.
|
Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.
|
|||
4.
|
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
|
|||
5.
|
Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
|
|||
6.
|
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
|
|||
7.
|
Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
|
|||
8.
|
Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
|
|||
9.
|
Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi.
|
|||
10.
|
Dihapus.
|
|||
2.
|
Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 2
|
||||
(1)
|
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
Warga Negara Indonesia;
|
|||
b.
|
bertempat tinggal di Indonesia;
|
|||
c.
|
tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
|
|||
d.
|
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
|
|||
e.
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|||
f.
|
menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
|
|||
g.
|
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
|
|||
(2)
|
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
|
|||
b.
|
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
|||
(3)
|
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
b.
|
selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
|
|||
c.
|
mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
|
|||
d.
|
telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
|
|||
3.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 3
|
||||
(1)
|
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
|
|||
(2)
|
Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
|
|||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
|
|||
a.
|
daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
|
|||
b.
|
fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
|
|||
c.
|
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
|
|||
d.
|
pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
|
|||
e.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
|
|||
f.
|
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
|||
g.
|
surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
|
|||
h.
|
fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
|
|||
i.
|
surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(4)
|
Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
|
|||
a.
|
daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
|
|||
b.
|
fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
|
|||
c.
|
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
|
|||
d.
|
pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
|
|||
e.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
|
|||
f.
|
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
|||
g.
|
surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
|
|||
h.
|
fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
|
|||
i.
|
fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
|
|||
j.
|
surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
4.
|
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 5
|
||||
(1)
|
Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
|
|||
(2)
|
Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang.
|
|||
(3)
|
Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
|
|||
a.
|
telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
|
|||
b.
|
memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
|
|||
(4)
|
Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
|
|||
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
|
|||
a.
|
fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
|
|||
b.
|
salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tentang Izin Praktik terakhir;
|
|||
c.
|
Kartu Izin Praktik terakhir;
|
|||
d.
|
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
|
|||
e.
|
pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
|
|||
f.
|
fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
|
|||
5.
|
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 6
|
||||
(1)
|
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.
|
|||
(2)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak.
|
|||
(3)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.
|
|||
(4)
|
Format keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(5)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepada pemohon diterbitkan salinan keputusan tentang Izin Praktik.
|
|||
(6)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
|
|||
(7)
|
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat suatu keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui.
|
|||
6.
|
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 7
|
||||
(1)
|
Terhadap Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik, diterbitkan Kartu Izin Praktik.
|
|||
(2)
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik.
|
|||
(3)
|
Format Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(4)
|
Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.
|
|||
(5)
|
Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
|
|||
(6)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
|
|||
(7)
|
Perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik diberikan dalam hal Konsultan Pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
|
|||
(8)
|
Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik.
|
|||
(9)
|
Dalam hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Konsultan Pajak dikenai teguran tertulis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
|
|||
7.
|
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 7A
|
||||
(1)
|
Proses permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, dan perpanjangan Kartu Izin Praktik serta penerbitan Izin Praktik Konsultan Pajak dan Kartu Izin Praktik dilakukan secara elektronik
|
|||
(2)
|
Dalam hal proses permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, dan perpanjangan Kartu Izin Praktik serta penerbitan Izin Praktik Konsultan Pajak dan Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, proses permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, dan perpanjangan Kartu Izin Praktik serta penerbitan Izin Praktik Konsultan Pajak dan Kartu Izin Praktik dilakukan secara manual.
|
|||
8.
|
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 15
|
||||
(1)
|
Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berwenang:
|
|||
a.
|
menentukan struktur organisasi komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b;
|
|||
b.
|
menentukan materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
c.
|
menentukan kriteria kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
|
|||
d.
|
menetapkan biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
|
|||
e.
|
mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak;
|
|||
f.
|
menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite Pelaksana;
|
|||
g.
|
menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak;
|
|||
h.
|
menunjuk akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite pelaksana;
|
|||
i.
|
menentukan kriteria dan menetapkan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a; dan
|
|||
j.
|
menentukan kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
|
|||
(2)
|
Susunan keanggotaan komite pengarah meliputi:
|
|||
a.
|
ketua merangkap anggota;
|
|||
b.
|
wakil ketua merangkap anggota;
|
|||
c.
|
sekretaris merangkap anggota; dan
|
|||
d.
|
anggota.
|
|||
(3)
|
Keanggotaan komite pengarah berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
|
|||
a.
|
1 (satu) orang pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
|
|||
b.
|
1 (satu) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
|
|||
c.
|
1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
|
|||
d.
|
1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
|
|||
e.
|
2 (dua) orang perwakilan pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan; dan
|
|||
f.
|
1 (satu) orang perwakilan dari kalangan akademisi.
|
|||
(4)
|
Ketua komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, wakil ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, dan sekretaris komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
|
|||
(5)
|
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditunjuk dan diangkat secara ex officio sebagai anggota komite pengarah.
|
|||
(6)
|
Pengajuan perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak sebagai anggota komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan pengajuan perwakilan pengurus pusat sebagai anggota komite pengarah; dan
|
|||
b.
|
ditandatangani oleh seluruh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan.
|
|||
(7)
|
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, keanggotaan komite pengarah dari unsur Asosiasi Konsultan Pajak ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
|
|||
\
|
(8)
|
Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
|
||
(9)
|
Anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak dan perwakilan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
|||
a.
|
memiliki keahlian di bidang perpajakan;
|
|||
b.
|
tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan
|
|||
c.
|
tidak dalam status terpidana.
|
|||
9.
|
Ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3) Pasal 16 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 16
|
||||
(1)
|
Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b betwenang:
|
|||
a.
|
mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
b.
|
memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
|
|||
c.
|
menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
d.
|
menyelenggarakan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
|
|||
e.
|
melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
f.
|
menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
|
|||
g.
|
menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan
|
|||
h.
|
menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
|
|||
(2)
|
Struktur organisasi dan anggota komite pelaksana ditetapkan oleh komite pengarah.
|
|||
(3)
|
Anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari:
|
|||
a.
|
Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan; dan
|
|||
b.
|
non Asosiasi Konsultan Pajak, seperti ahli di bidang teknologi informasi.
|
|||
(3a)
|
Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengusulkan anggota komite pelaksana dengan memperhatikan proporsi jumlah anggota.
|
|||
(4)
|
Komite pelaksana bertanggung jawab kepada komite pengarah.
|
|||
10.
|
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 18
|
||||
Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan.
|
||||
11.
|
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 19
|
||||
(1)
|
Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
|
|||
(2)
|
Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
|||
a.
|
berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|||
b.
|
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
|
|||
c.
|
mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
|
|||
d.
|
memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan;
|
|||
e.
|
memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan
|
|||
f.
|
memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.
|
|||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
|
|||
a.
|
akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
|
|||
b.
|
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
|
|||
c.
|
susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota;
|
|||
d.
|
daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
|
|||
e.
|
program pengembangan profesional berkelanjutan; dan
|
|||
f.
|
kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak.
|
|||
(4)
|
Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.
|
|||
(5)
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan berwenang menetapkan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
|
|||
12.
|
Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 20
|
||||
(1)
|
Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) berwenang:
|
|||
a.
|
menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi anggotanya;
|
|||
b.
|
membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak;
|
|||
c.
|
menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal Konsultan Pajak yang diperiksa dinyatakan bersalah melanggar kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
|
|||
d.
|
menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu tanda anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
|
|||
(2)
|
Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan keuangan setiap tahun.
|
|||
(3)
|
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
|
|||
13.
|
Ketentuan Pasal 21 dihapus.
|
|||
14.
|
Ketentuan ayat (4) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 24
|
||||
(1)
|
Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dihitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik.
|
|||
(2)
|
Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
|
|||
a.
|
pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan; dan
|
|||
b.
|
pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
|
|||
(3)
|
Jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:
|
|||
a.
|
Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 16 (enam belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 4 (empat) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
|
|||
b.
|
Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga puluh dua) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8 (delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
|
|||
c.
|
Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 48 (empat puluh delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
|
|||
(4)
|
Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
|
|||
(5)
|
Asosiasi Konsultan Pajak wajib menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan untuk masing-masing Konsultan Pajak anggotanya setiap tahun.
|
|||
(6)
|
Konsultan Pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan kepada Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun apabila mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun.
|
|||
15.
|
Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 25
|
||||
(1)
|
Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun.
|
|||
(2)
|
Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
|
|||
b.
|
melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan
|
|||
c.
|
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
|
|||
(3)
|
Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
|
|||
(4)
|
Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.
|
|||
16.
|
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 26
|
||||
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik.
|
||||
17.
|
Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 27 dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 27
|
||||
(1)
|
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b;
|
|||
b.
|
memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
|
|||
c.
|
tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3);
|
|||
d.
|
dihapus.
|
|||
e.
|
tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; atau
|
|||
f.
|
tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9).
|
|||
(2)
|
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
|
|||
18.
|
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 28
|
||||
(1)
|
Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
|
|||
a.
|
Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis;
|
|||
b.
|
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
|
|||
c.
|
Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
|
|||
d.
|
Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d;
|
|||
e.
|
Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
|
|||
f.
|
Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 1 (satu) bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f diberikan;
|
|||
g.
|
Konsultan Pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang; atau
|
|||
h.
|
Konsultan Pajak memiliki Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang.
|
|||
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dalam hal Konsultan Pajak telah melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi, dan informasi tersebut telah diterima oleh Sekretaris Jenderal.
|
|||
(3)
|
Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.
|
|||
(4)
|
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembekuan Izin Praktik ditetapkan:
|
|||
a.
|
selama Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; dan/atau
|
|||
b.
|
selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h.
|
|||
(5)
|
Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
pencabutan terhadap pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam hal Konsultan Pajak telah menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
|
|||
b.
|
pencabutan terhadap pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal:
|
|||
1.
|
proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dihentikan; atau
|
|||
2.
|
Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
|||
(6)
|
Konsultan Pajak dilarang memberikan Jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
|
|||
19.
|
Ketentuan Pasal 30 diubah serta sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
Pasal 30
|
||||
(1)
|
Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dapat mengajukan keberatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
|
|||
(2)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan sejak surat keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
|
|||
(3)
|
Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik.
|
|||
(4)
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan keberatan diterima.
|
|||
(5)
|
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.
|
|||
(6)
|
Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan belum memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
|
|||
(7)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatalkan keputusan mengenai pembekuan atau pencabutan Izin Praktik.
|
|||
20.
|
Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
21.
|
Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
22.
|
Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
23.
|
Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
24.
|
Lampiran VIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
25.
|
Lampiran IX diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
26.
|
Lampiran X diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
Pasal II |
||||
1.
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||
a.
|
Izin Praktik yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap berlaku.
|
|||
b.
|
Permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, perpanjangan Kartu Izin Praktik, dan/atau layanan administrasi Konsultan Pajak lainnya yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) yang masih dalam proses, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
|||
c.
|
Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
|||
d.
|
Teguran tertulis, pembekuan Izin Praktik, dan pencabutan Izin Praktik yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi.
|
|||
e.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dapat diajukan keberatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
|
|||
2.
|
Peraturan dan keputusan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan sampai dengan diterbitkannya peraturan dan keputusan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
|||
3.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATIThank you for reading this post, don't forget to subscribe! Diundangkan di Jakarta BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1203 |