PMK 169 TAHUN 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 169/PMK.02/2021

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
b.
bahwa dalam rangka menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu untuk minyak solar (gas oil), perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 169);
5.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1033) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1604);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU.

Pasal I

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1033) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a.
Nomor 157/PMK.02/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1594);
b.
Nomor 216/PMK.02/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1604);
Diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
2.
Harga Dasar Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3.
Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
4.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
6.
Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
7.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
8.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA.
9.
Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
2.
Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(2)
Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
(3)
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor ke Kas Negara oleh Badan Usaha menggunakan kode akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu).
3.
Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis Minyak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 22; selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis Min yak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2)
Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.
(3)
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis Minyak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan kode akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu).
4.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.
5.
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30A
(1)
Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu melalui penunjukan langsung kepada Badan Usaha dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha, anak perusahaan Badan Usaha berkewajiban melakukan:
a.
penyediaan dan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
b.
menyelesaikan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 23, dan Pasal 24;
c.
penagihan, penerimaan pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 25; dan
d.
Pertanggungjawaban dana subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28.
(3)
Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
6.
Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31B
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A berlaku sejak tagihan subsidi Jenis BBM Tertentu bulan September 2021.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1300