PMK 119 Tahun 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.05/2012 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a.
bahwa untuk menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan sistem elektronik, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

Menetapkan

MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.05/2012 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
2.
Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
3.
Pegawai Negeri adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
4.
Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
5.
Pihak Lain adalah pihak selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
6.
Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi.
7.
Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
8.
Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
10.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
11.
Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain.
12.
Pelaksana SPD atau Pelaksana Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
13.
Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
14.
Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
15.
Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai dengan kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
16.
Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja.
17.
Tempat Tujuan adalah tempat/lokasi Kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
18.
Tempat Sah adalah lokasi Kota Pelaksana SPD berada secara sah, diantaranya lokasi pelaksanaan fleksibilitas tempat bekerja (flexible working space), lokasi cuti, lokasi ketika sedang menjalani libur resmi, dan Tempat Tujuan penugasan Perjalanan Dinas lainnya.
19.
Tempat Tujuan Pindah adalah tempat/Kota tujuan pindah.
20.
Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu.
21.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
22.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
23.
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dan pelaksanaan anggaran.
24.
Sistem Elektronik Perjalanan Dinas adalah sistem terintegrasi atas seluruh proses perjalanan dinas, yang dikelola oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengena1 perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pelaksana SPD, meliputi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Perjalanan Dinas Jabatan; dan
b.
Perjalanan Dinas Pindah.
(3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.
calon Pegawai Negeri;
b.
prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
c.
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a.
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b.
ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga;
c.
efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja negara; dan
d.
transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
4.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen­ komponen sebagai berikut:
a.
uang harian;
b.
biaya transpor;
c.
biaya penginapan;
d.
uang representasi;
e.
sewa kendaraan dalam Kota; dan/atau
f.
biaya menjemput/mengantar jenazah.
(2)
Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
uang makan;
b.
uang transpor lokal; dan
c.
uang saku.
(3)
Biaya transpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan sampai dengan Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya perjalanan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan;
b.
retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan; dan
c.
biaya layanan dan sejenisnya yang tidak dapat dihindari pada pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan, diantaranya biaya platform/biaya penyedia layanan, biaya bagasi, dan biaya lainnya dalam hal tidak termasuk dalam harga tiket.
(3a)
Biaya layanan dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diberikan sepanjang terdapat pernyataan, baik secara tertulis maupun secara sistem, dari Pelaksana SPD setelah mendapat persetujuan dari PPK bahwa biaya dimaksud dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas Pelaksana SPD.
(3b)
Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan sampai dengan Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan dan kepulangan dilakukan dari dan ke Tempat Kedudukan;
b.
Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan dan kepulangan dapat dilakukan dari dan ke selain Tempat Kedudukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas, serta dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil, paling banyak sebesar estimasi biaya transportasi dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya; dan
c.
Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan dan kepulangan selain dari dan ke Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dari dan ke Tempat Sah.
(4)
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:
a.
di hotel; atau
b.
di tempat menginap lainnya.
(5)
Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya; dan
b.
biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibayarkan secara Lumpsum.
(6)
Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas.
(7)
Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan.
(8)
Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak.
(9)
Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian, dan biaya pengangkutan jenazah.
(10)
Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5.
Ketentuan ayat (1) clan ayat (2) Pasal 27 diubah, di antara ayat (1) clan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) clan ayat (lb), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan:
a.
UP tunai; clan/atau
b.
UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
(la)
Pembayaran Perjalanan Dinas dengan menggunakan mekanisme UP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh bendahara pengeluaran.
(1b)
Pembayaran Perjalanan Dinas dengan menggunakan UP KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kartu kredit pemerintah.
(2)
Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (la), dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
surat tugas atau surat keputusan pindah;
b.
SPD;
c.
kuitansi tanda terima uang muka; clan
d.
rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
6.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Tata cara pengajuan tagihan kepada PPK, pengujian surat permintaan pembayaran, penerbitan surat perintah membayar oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar, clan penerbitan surat perintah pencairan dana oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi clan pelaporan keuangan.
7.
Di antara BAB IX clan BAB X, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
PERJALANAN DINAS JABATAN MENGGUNAKAN SISTEM ELEKTRONIK PERJALANAN DINAS
8.
Di antara Pasal 36 clan Pasal 37 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C, Pasal 36D, clan Pasal 36E yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
(1)
Perjalanan Dinas yang menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas dilakukan untuk:
a.
Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan
b.
Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota.
(2)
Administrasi atas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan keamanan sistem dan data elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai pengelolaan keamanan informasi.
(3)
Sistem Elektronik Perjalanan Dinas mencakup:
a.
penerbitan surat tugas dan SPD;
b.
perhitungan biaya Perjalanan Dinas;
c.
pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan;
d.
pelaksanaan Perjalanan Dinas dengan menggunakan pemindaian pos1s1 berdasarkan koordinat (geotagging);
e.
pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas; dan
f.
pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Pasal 36B
(1)
Penerbitan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (3) huruf a dilakukan menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas dengan mencantumkan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4).
(2)
Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat:
a.
nama PPK;
b.
nama/nomor induk pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas;
c.
pangkat dan golongan;
d.
jabatan/instansi;
e.
tingkat biaya Perjalanan Dinas;
f.
maksud Perjalanan Dinas;
g.
alat angkutan yang dipergunakan;
h.
tempat berangkat;
i.
Tempat Tujuan;
J.
lamanya Perjalanan Dinas;
k.
tanggal berangkat;
1.
tanggal kembali;
m.
pembebanan anggaran; dan
n.
pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) pelaksanaan Perjalanan Dinas.
(3)
Perhitungan biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (3) huruf b dilakukan menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas berdasarkan surat tugas dan SPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya.
(4)
Pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengadaan tiket, moda transportasi, dan penginapan dilakukan melalui sistem pengadaan tiket, moda transportasi, dan penginapan yang terinterkoneksi dengan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas;
b.
dalam hal sistem pengadaan tiket, moda transportasi, dan penginapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia, mekanisme pengadaan tiket dan penginapan dilakukan di luar Sistem Elektronik Perjalanan Dinas; dan
c.
pembayaran pengadaan tiket, moda transportasi, dan penginapan yang dilakukan melalui sistem pengadaan tiket, moda transportasi, dan penginapan yang terintegrasi dengan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah atau mekanisme pembayaran yang disediakan oleh sistem penyedia jasa.
(5)
Mekanisme pembayaran pengadaan tiket, moda transportasi, dan penginapan yang disediakan oleh sistem penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6)
Dalam hal pembayaran perjalanan dinas dilakukan dengan pemberian uang muka sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1 a), persetujuan pemberian uang muka dari PPK didasarkan pada dokumen/data elektronik pada Sistem Elektronik Perjalanan Dinas.
Pasal 36C
Pelaksanaan Perjalanan Dinas menggunakan pemindaian pos1s1 berdasarkan koordinat (geotagging) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (3) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelaksana SPD melakukan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas pada tanggal keberangkatan di Tempat Kedudukan, pada tanggal tiba di Tempat Tujuan, pada tanggal kepulangan di Tempat Tujuan, dan pada tanggal tiba di Tempat Kedudukan semula;
b.
dalam hal Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan dan/atau kepulangan dilakukan dari dan/atau ke selain Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3a) huruf c, Pelaksana SPD melakukan pemindaian pos1s1 berdasarkan koordinat (geotagging) melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas pada tanggal keberangkatan di Tempat Sah, pada tanggal tiba di Tempat Tujuan, pada tanggal kepulangan di Tempat Tujuan, dan pada tanggal tiba di Tempat Sah;
c.
pemindaian lokasi berdasarkan koordinat (geotagging) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b digunakan sebagai dasar pembayaran uang harian, uang representasi, dan uang saku rapat secara Lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai standar biaya;
d.
pemindaian pos1s1 berdasarkan koordinat (geotagging) di lokasi transit harus dilakukan dalam hal kehadiran di lokasi transit berakibat pada tambahan biaya uang harian dan/atau akomodasi;
e.
dalam hal Pelaksana SPD tidak dapat melakukan pemindaian pos1s1 berdasarkan koordinat (geotagging), Pelaksana SPD mengunggah foto ke Sistem Elektronik Perjalanan Dinas yang menunjukkan bahwa Pelaksana SPD ada di Tempat Kedudukan, Tempat Tujuan, dan/atau Tempat Sah; dan
f.
dalam hal Pelaksana SPD tidak dapat mengunggah foto sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Pelaksana SPD menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelaksana SPD hadir dan melaksanakan tugas dengan persetujuan PPK ke Sistem Elektronik Perjalanan Dinas.
Pasal 36D
Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (3) huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelaksana SPD menyampaikan pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas disertai dengan bukti pengeluaran yang diperoleh dalam bentuk catatan elektronik melalui interkoneksi antara Sistem Elektronik Perjalanan Dinas dan sistem yang menyediakan pemesanan tiket, moda transportasi, dan akomodasi;
b.
dalam hal interkoneksi antara Sistem Elektronik Perjalanan Dinas dan sistem yang menyediakan pemesanan tiket, moda transportasi, dan akomodasi belum tersedia, Pelaksana SPD menyampaikan bukti pengeluaran dengan mengunggah bukti pengeluaran ke Sistem Elektronik Perjalanan Dinas;
c.
Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mencantumkan komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada rincian biaya Perjalanan Dinas pada Sistem Elektronik Perjalanan Dinas;
d.
PPK melakukan pengujian terhadap pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas;
e.
berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPK memberikan persetujuan atau penolakan melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas; dan/atau
f.
dalam hal bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak diperoleh, rusak, atau hilang, Pelaksana SPD menyampaikan pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas dengan menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas.
Pasal 36E
Pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (3) huruf f dilakukan dengan menyampaikan laporan kepada pemberi tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1).

Pasal II

1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara administrasi Perjalanan Dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATIDiundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 907