PER 24 Tahun 2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-24/PJ/2021

TENTANG

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta bentuk dan tata cara pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
b.
bahwa untuk memberikan ruang penyesuaian atas kode objek pajak penghasilan serta untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, perlu mengganti peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 248);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
9.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
Menetapkan:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
3.
Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh, adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
4.
Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi, yang selanjutnya disebut Pemotong/Pemungut PPh, adalah Wajib Pajak, selain Instansi Pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
6.
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong/Pemungut PPh terdaftar.
7.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, yang selanjutnya disebut SPT Masa PPh Unifikasi, adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong/Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
9.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik dalam format standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
10.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar.
11.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Pembetulan adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi.
12.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Pembatalan adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi.
13.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
14.
Aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik, yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot Unifikasi, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
15
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
16.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
17.
Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
18.
Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
19.
Bukti Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat BPN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang mencantumkan NTPN dan NPP.
20.
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
21.
Bukti Pemindahbukuan, yang selanjutnya disebut Bukti Pbk, adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.
22.
Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pasal 2

Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus:
(1)
a.
membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
b.
menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan
c.
melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
(2)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar; dan
b.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
(3)
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa jenis PPh, yaitu:
a.
PPh Pasal 4 ayat (2);
b.
PPh Pasal 15;
c.
PPh Pasal 22;
d.
PPh Pasal 23; dan
e.
PPh Pasal 26.
(4)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
(5)
Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a.
melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; dan/atau
b.
membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tambahan.
(6)
Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh di dalamnya.

Pasal 3

(1)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh.
(2)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap dibuat dalam hal:
a.
jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas;
b.
transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi;
c.
jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Domisili dan/atau tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri;
d.
PPh yang dipotong/dipungut ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
e.
PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
f.
pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.
(3)
SSP tetap dibuat dalam hal terjadi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pasal 4

(1)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a.
Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 (Formulir BPBS); dan
b.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak luar negeri (Formulir BPNR).
(2)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
b.
jenis pemotongan/pemungutan PPh;
c.
identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa:
1.
NPWP, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, dan
2.
nama;
d.
Masa Pajak dan Tahun Pajak;
e.
kode objek pajak;
f.
dasar pengenaan pajak;
g.
tarif;
h.
PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung Pemerintah;
i.
dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh;
j.
identitas Pemotong/Pemungut PPh, berupa:
1.
NPWP Pemotong/Pemungut PPh;
2.
nama Pemotong/Pemungut PPh, dan
3.
nama penandatangan;
k.
tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar ditandatangani; dan
l.
kode verifikasi.
(3)
Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk:
a.
1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut;
b.
1 (satu) kode objek pajak; dan
c.
1 (satu) Masa Pajak.
(4)
Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud.
(5)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai:
a.
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;
b.
kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B; dan
c.
tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)
Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

(1)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan dokumen yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melakukan pemotongan:
a.
PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro;
b.
PPh atas penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;
c.
PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang;
d.
PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana; dan
e.
Penghasilan lain yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemotong/Pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh Pemotong/Pemungut PPh.
(3)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan dimaksud pada ayat (1) Unifikasi sebagaimana dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(4)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama pihak yang dipotong;
b.
nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; dan
c.
jumlah PPh yang dipotong.

Pasal 6

(1)
Dalam pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas berupa:
a.
bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu:
1.
NPWP; atau
2.
Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP;
atau
b.
bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya,
kepada Pemotong/Pemungut PPh.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak luar negeri dimaksud harus memberikan Surat Keterangan Domisili atau tanda terima Surat Keterangan Domisili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

(1)
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a.
Induk SPT Masa PPh Unifikasi (Formulir SPT Masa PPh Unifikasi);
b.
Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri (Formulir DOSS);
c.
Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain (Formulir DOPP); dan
d.
Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir DBP).
(2)
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Masa Pajak dan Tahun Pajak;
b.
status Surat Pemberitahuan normal atau pembetulan;
c.
identitas Pemotong/Pemungut PPh;
d.
jenis PPh;
e.
jumlah dasar pengenaan pajak;
f.
jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung Pemerintah, dan/atau disetor sendiri;
g.
jumlah total PPh;
h.
jumlah total PPh yang disetor pada Surat Pemberitahuan yang dibetulkan;
i.
jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
j.
tanggal pemotongan/pemungutan dan tanggal penyetoran PPh;
k.
nama dan tanda tangan Pemotong/Pemungut PPh atau kuasa; dan
l.
tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.
(3)
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D; dan
b.
diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1)
Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan:
a.
penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;
b.
penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir; dan
c.
penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2)
Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.
(3)
Jumlah pajak yang disetorkan atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran atau pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP.
(4)
Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

(1)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.
(2)
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik dan disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
(3)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik oleh Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP milik Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dimaksud.
(4)
Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang:
a.
belum memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP; atau
b.
memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP namun masa berlakunya telah berakhir, harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Pasal 10

(1)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan:
a.
Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atau terdapat transaksi retur; atau
b.
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan.
(2)
Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
(3)
Pembetulan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan
(4)
Pembetulan, pembatalan, dan/atau penambahan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(5)
Pembuatan, pembetulan, dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 11

(1)
Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilakukan dengan memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
(2)
Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan.
(3)
Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan sesuai tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 12

(1)
Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengakibatkan adanya:
a.
pajak yang kurang disetor, maka Pemotong/Pemungut PPh terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau
b.
pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP.

Pasal 13

(1)
Pemotong/Pemungut PPh yang sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini telah membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini mulai Masa Pajak Januari 2022.
(2)
Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini oleh Pemotong/Pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dapat dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2022; dan
b.
harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022.
(3)
Pemotong/Pemungut PPh yang telah membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan selain yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini untuk Masa Pajak selanjutnya.
(4)
Pemotong/Pemungut PPh yang belum menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh berdasarkan:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan/atau
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26,
sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.
(5)
Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a yang belum menyelesaikan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh mulai Masa Pajak pertama kali disampaikannya SPT Masa PPh Unifikasi sampai dengan Masa Pajak Maret 2022, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini untuk:
1.
penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi status normal dalam hal Pemotong/Pemungut PPh belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh status normal;
2.
penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi status pembetulan dalam hal Pemotong/Pemungut PPh telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi status normal; atau
b.
berdasarkan:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan/atau
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26,
untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh status pembetulan dalam hal Pemotong/Pemungut PPh telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh status normal.
(6)
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan pada Masa Pajak sebelum SPT Masa PPh Unifikasi pertama kali disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan berdasarkan:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan/atau
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Pasal 14

Sertifikat Elektronik Pemotong/Pemungut PPh yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO