PMK 175 Tahun 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 175/PMK.04/2021

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor;
b.
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan atas impor kembali barang yang telah diekspor yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor;

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang selanjutnya disebut Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
2.
Ekspor Sementara adalah ekspor yang dimaksudkan untuk dilakukan Impor Kembali dalam jangka waktu tertentu.
3.
Dalam Kualitas yang Sama adalah suatu kondisi dimana barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean.
4.
Perbaikan adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
5.
Pengerjaan adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
6.
Pengujian adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
8.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
10.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
11.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR KEMBALI
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 2

(1)
Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali.
(2)
Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
a.
dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
b.
untuk keperluan Perbaikan;
c.
untuk keperluan Pengerjaan; atau
d.
untuk keperluan Pengujian.
(3)
Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a.
barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
b.
barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
c.
barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
d.
barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.
(4)
Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor.
(5)
Impor Kembali barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Bagian Kedua
Pembebasan Bea Masuk atas Barang Impor Kembali

Pasal 3

(1)
Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan pembebasan bea masuk.
(2)
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
b.
barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
c.
Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
d.
terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
(3)
Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.

Pasal 4

(1)
Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk.
(2)
Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikenakan bea masuk terhadap:
a.
bagian yang diganti;
b.
biaya perbaikan;
c.
asuransi; dan
d.
biaya pengangkutan.
(3)
Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikenakan bea masuk terhadap:
a.
bagian yang ditambahkan;
b.
biaya pengerjaan;
c.
asuransi; dan
d.
biaya pengangkutan.
(4)
Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan pembebasan bea masuk.

Pasal 5

(1)
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), yaitu:
a.
nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; dan
b.
pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.
(2)
Nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.
(3)
Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya.
(4)
Tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan nilai pabean.
BAB III
IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pasal 6

(1)
Barang ekspor diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor.
(2)
Untuk barang Ekspor Sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan Impor Kembali.
(3)
Terhadap barang Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(4)
Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang ekspor.
Bagian Kedua
Pengajuan dan Penelitian atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk

Pasal 7

(1)
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
a.
identitas importir;
b.
rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk;
c.
tujuan barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
d.
Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dan
e.
nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
dokumen ekspor yang terdiri dari:
1.
pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a)
pemberitahuan ekspor barang;
b)
nota pelayanan ekspor;
c)
laporan hasil pemeriksaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor; dan
d)
laporan surveyor ekspor, jika ada; atau
2.
bukti telah dilakukan ekspor, bagi yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang;
b.
dokumen yang menjelaskan tentang:
1.
perkiraan nilai barang; dan
2.
spesifikasi dan/atau identitas barang;
c.
dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, yang dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya;
d.
surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor;
e.
dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa bill of lading, sea way bill/air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya;·
f.
invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Perbaikan;
g.
invoice yang mencantumkan harga bagian yang ditambahkan dan/atau biaya pengerjaan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengerjaan;
h.
dokumen atau surat keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean mengenai:
1.
hasil pengujian; dan
2.
pernyataan tidak ada penggantian dan/atau penambahan bagian,
dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Pengujian; dan
i.
keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan Impor Kembali, dalam hal barang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama.

Pasal 8

(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengenai:
a.
pemenuhan kriteria tujuan barang diekspor dan dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.
pemenuhan persyaratan untuk mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
c.
kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2)
Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan.
(3)
Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal terdapat permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung setelah permintaan keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima secara lengkap.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(7)
Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
a.
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan
b.
surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
diterbitkan oleh Kepala Bidang yang menangani Impor Kembali atas nama Menteri.
(8)
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor.
(9)
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(10)
Contoh format Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pengeluaran atas Barang Impor Kembali

Pasal 9

(1)
Barang yang dilakukan Impor Kembali dengan mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan ayat (7) huruf a, dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diimpor untuk dipakai setelah dipenuhi kewajiban pabeannya.
(2)
Kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh importir dengan:
a.
menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan ayat (7) huruf a; dan
b.
melakukan pelunasan atas bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).
(3)
Dalam hal barang yang dilakukan Impor Kembali dikenakan pajak dalam rangka impor, pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(5)
Terhadap Impor Kembali:
a.
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.
bagian pengganti untuk keperluan perbaikan; dan/atau
c.
bagian yang ditambahkan untuk keperluan Pengerjaan,
tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Terhadap barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(2)
Pemeriksaan pabean Impor Kembali yang dilakukan terhadap importir yang telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan.
(3)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
BAB IV
IMPOR KEMBALI BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, ATAU PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Bagian Kesatu
Impor Kembali Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas

Pasal 11

(1)
Barang asal dalam daerah pabean yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dapat dilakukan Impor Kembali.
(2)
Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(4)
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean.
(5)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean pembawaan barang untuk dilakukan Impor Kembali yang disampaikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, dalam hal pada saat ekspornya diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(6)
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Dalam hal ditemukan bukti atau informasi bahwa barang yang diimpor berasal dari luar daerah pabean dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, barang impor diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
a.
ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dalam hal barang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut; atau
b.
impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas, dalam hal barang dibawa oleh pelintas batas.
Bagian Kedua
Impor Kembali Barang Kiriman

Pasal 12

(1)
Barang ekspor yang dilakukan Impor Kembali melalui barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Barang kiriman yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3)
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Penatausahaan

Pasal 13

Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan ketertiban administrasi, Kepala Kantor Pabean menatausahakan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali.
Bagian Kedua
SKP

Pasal 14

(1)
Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali dilakukan melalui SKP.
(2)
Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.
(3)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022.
Bagian Ketiga
Pelimpahan Wewenang

Pasal 15

(1)
Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) atau Kepala Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri:
a.
wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
c.
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
(2)
Dalam hal Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk.
(3)
Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Petunjuk Teknis

Pasal 16

Petunjuk teknis mengenai pemberian pembebasan bea masuk, pemberitahuan pabean impor atas Impor Kembali, penyelesaian Impor Kembali barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, dan barang kiriman, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
permohonan pembebasan bea masuk terhadap barang Impor Kembali yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang masih dalam tahap pemrosesan, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor;
b.
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dan belum direalisasikan impornya, tetap berlaku dan realisasi impornya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
c.
barang yang telah dilakukan Ekspor Sementara dan belum dilakukan Impor Kembali sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaian Impor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1327