SALINANPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
|
||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
|
||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA.
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
||
2.
|
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
||
3.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
||
5.
|
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
|
||
6.
|
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
|
||
7.
|
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
|
||
8.
|
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
|
||
9.
|
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
|
||
10.
|
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
|
||
11.
|
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
|
||
12.
|
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
|
||
Pasal 2 |
|||
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
|
|||
a.
|
perubahan alokasi;
|
||
b.
|
penggunaan; dan
|
||
c.
|
penyaluran.
|
||
BAB II
PERUBAHAN ALOKASI
Bagian Kesatu
Dana Alokasi Umum
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar Rp377.791.390.288.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
|
||
(2)
|
Perubahan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional.
|
||
Bagian Kedua
Dana Otonomi Khusus
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus ditetapkan sebesar Rp19.482.919.184.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari:
|
||
a.
|
alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.555.827.806.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah);
|
||
b.
|
alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.555.827.806.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah) yang dibagi sebagai berikut:
|
||
1.
|
alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.289.079.464.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah); dan
|
||
2.
|
alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.266.748.342.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah); dan
|
||
c.
|
alokasi Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4.371.263.572.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dibagi sebagai berikut:
|
||
1.
|
alokasi Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.622.758.143.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah); dan
|
||
2.
|
alokasi Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.748.505.429.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar lima ratus lima juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
|
||
(2)
|
Perubahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, masing-masing dilakukan berdasarkan perhitungan yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
||
Bagian Ketiga
Dana Transfer Khusus
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Pagu alokasi DAK Fisik ditetapkan sebesar Rp63.648.200.000.000 (enam puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
|
||
a.
|
DAK Fisik yang dirinci per jenis/bidang/subbidang menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp63.318.942.736.000,00 (enam puluh tiga triliun tiga ratus delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
|
||
b.
|
cadangan DAK Fisik sebesar Rp329.257.264.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
|
||
(2)
|
Bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
||
a.
|
bidang Pendidikan sebesar Rp18.333.059.942.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
|
||
b.
|
bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp19.796.485.885.000,00 (sembilan belas triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
|
||
c.
|
bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp975.784.325.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
|
||
d.
|
bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp743.538.967.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
|
||
e.
|
bidang Pertanian sebesar Rp1.394.263.757.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
|
||
f.
|
bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp997.119.766.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
|
||
g.
|
bidang Pariwisata sebesar Rp585.411.191.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar empat ratus sebelas juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
|
||
h.
|
bidang Jalan sebesar Rp10.210.344.809.000,00 (sepuluh triliun dua ratus sepuluh miliar tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu rupiah);
|
||
i.
|
bidang Air Minum sebesar Rp2.977.364.075.000,00 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
|
||
j.
|
bidang Sanitasi sebesar Rp1.974.663.982.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
|
||
k.
|
bidang Irigasi sebesar Rp2.901.015.016.000,00 (dua triliun sembilan ratus satu miliar lima belas juta enam belas ribu rupiah);
|
||
l.
|
bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp606.107.059.000,00 (enam ratus enam miliar seratus tujuh juta lima puluh sembilan ribu rupiah);
|
||
m.
|
bidang Transportasi Perdesaan sebesar Rp1.248.319.817.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah); dan
|
||
n.
|
bidang Transportasi Laut sebesar Rp575.464.145.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah).
|
||
(3)
|
Jenis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
|
||
(4)
|
Rincian DAK Fisik menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai Rencana Kegiatan DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang yang telah disepakati bersama antara Daerah dengan Kementerian/Lembaga terkait.
|
||
(5)
|
Alokasi cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan selisih dari pagu alokasi DAK Fisik setelah penyesuaian dengan nilai total Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
||
Pasal 6 |
|||
Pagu alokasi DAK Nonfisik untuk Jenis Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ditetapkan sebesar Rp1.585.007.000.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh juta rupiah).
|
|||
BAB III
PENGGUNAAN
Bagian Kesatu
Dana Transfer Umum
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
|
||
(2)
|
Dari besaran paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
|
||
a.
|
perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% (dua puluh persen); dan
|
||
b.
|
pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15% (lima belas persen).
|
||
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani dan diberi cap dinas kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan.
|
||
(2)
|
Penyampaian laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode laporan bulan April disertai pernyataan pengalokasian dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
|
||
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14 untuk realisasi bulan sebelumnya.
|
||
(4)
|
Dalam hal tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya.
|
||
(5)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran DAU bulan berikutnya tidak dapat disalurkan.
|
||
(6)
|
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(7)
|
Penyaluran kembali DAU yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
|
||
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya.
|
||
(2)
|
Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk:
|
||
a.
|
dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dapat berupa:
|
||
1.
|
dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
|
||
2.
|
pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
|
||
3.
|
distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke fasilitas kesehatan; dan
|
||
4.
|
insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
||
b.
|
mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan;
|
||
c.
|
insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
|
||
d.
|
belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
|
||
(3)
|
Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU.
|
||
(4)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DBH.
|
||
(5)
|
Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan/atau DBH tidak mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Penerimaan Umum APBD.
|
||
(6)
|
Penghitungan besaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah masing-masing.
|
||
(7)
|
Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(8)
|
Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
|
||
(9)
|
Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
|
||
(10)
|
Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 14 untuk periode laporan bulan sebelumnya.
|
||
(11)
|
Dalam hal tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja berikutnya.
|
||
(12)
|
Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan.
|
||
(13)
|
Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD untuk dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
|
||
Bagian Kedua
Insentif Tenaga Kesehatan
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Dalam hal pada Tahun Anggaran 2021, terdapat sisa dana dari DAK Nonfisik untuk jenis dana Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan Tahun Anggaran 2020 pada Rekening Kas Umum Daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
|
||
a.
|
pembayaran insentif tenaga kesehatan Daerah atas kinerja Tahun Anggaran 2020; dan
|
||
b.
|
pembayaran insentif tenaga kesehatan Daerah atas kinerja Tahun Anggaran 2021.
|
||
(3)
|
Pendanaan insentif tenaga kesehatan Daerah dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
|
||
a.
|
pembayaran insentif tenaga kesehatan Daerah atas kinerja Tahun Anggaran 2020 dalam hal sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi; dan
|
||
b.
|
pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah atas kinerja Tahun Anggaran 2021.
|
||
Pasal 11 |
|||
(1)
|
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani dan diberi cap dinas, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
||
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk softcopy diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat setiap tanggal 14 untuk periode laporan bulan sebelumnya.
|
||
(3)
|
Dalam hal tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
|
||
Bagian Ketiga
Dana Transfer Khusus
Pasal 12 |
|||
(1)
|
Penggunaan DAK Fisik berpedoman pada dokumen rencana kegiatan, petunjuk teknis DAK Fisik, dan/atau petunjuk operasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Cadangan DAK Fisik dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemulihan ekonomi nasional, dan/atau penyesuaian belanja negara.
|
||
(3)
|
Dalam hal menu/kegiatan DAK Fisik belum dikontrakkan, pelaksanaan DAK Fisik diutamakan untuk penyerapan tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal dengan berpedoman pada petunjuk teknis dan petunjuk operasional DAK Fisik.
|
||
(4)
|
Penyerapan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
|
||
(5)
|
Penggunaan alokasi DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
Bagian Keempat
DID
Pasal 13 |
|||
(1)
|
DID digunakan untuk:
|
||
a.
|
bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan;
|
||
b.
|
bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan;
|
||
c.
|
penguatan perekonomian Daerah termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau
|
||
d.
|
perlindungan sosial.
|
||
(2)
|
Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
|
||
a.
|
honorarium; dan
|
||
b.
|
perjalanan dinas.
|
||
(3)
|
Penggunaan DID untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DID setiap Daerah.
|
||
(4)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan DID tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), DID tidak disalurkan.
|
||
(5)
|
Dalam hal pada Tahun Anggaran 2021, terdapat sisa DID dan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 pada Rekening Kas Umum Daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(6)
|
Sisa DID dan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
|
||
Pasal 14 |
|||
(1)
|
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan:
|
||
a.
|
laporan realisasi penyerapan DID Tahun Anggaran 2020;
|
||
b.
|
laporan rencana penggunaan sisa DID Tahun Anggaran 2020;
|
||
c.
|
laporan realisasi penyerapan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020;
|
||
d.
|
laporan rencana penggunaan sisa DID Tambahan Tahun Anggaran 2020; dan
|
||
e.
|
laporan bulanan realisasi penyerapan DID Tahun Anggaran 2021,
|
||
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|||
(2)
|
Penyampaian laporan realisasi penyerapan DID Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DID.
|
||
(3)
|
Penyampaian laporan rencana penggunaan sisa DID, laporan realisasi penyerapan DID Tambahan, dan laporan rencana penggunaan sisa DID Tambahan Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan ketentuan:
|
||
a.
|
ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan diberi cap dinas; dan
|
||
b.
|
disampaikan melalui Portal Pelaporan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada Sistem Informasi Keuangan Daerah paling lambat tanggal 21 Juni 2021.
|
||
(4)
|
Penyampaian laporan bulanan realisasi penyerapan DID Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan ketentuan:
|
||
a.
|
ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan diberi cap dinas; dan
|
||
b.
|
disampaikan melalui Portal Pelaporan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada Sistem Informasi Keuangan Daerah paling lambat tanggal 14 untuk realisasi bulan sebelumnya.
|
||
(5)
|
Dalam hal tanggal 21 Juni 2021 dan tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b pada hari kerja berikutnya.
|
||
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
||
(7)
|
Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, menjadi salah satu kriteria atau kategori kinerja dalam pengalokasian DID Tahun Anggaran 2022.
|
||
Bagian Kelima
Dana Desa
Pasal 15 |
|||
(1)
|
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) di setiap Desa, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
|
||
a.
|
Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
|
||
b.
|
Pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan kewenangan Desa.
|
||
(2)
|
Pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
|
||
(3)
|
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa.
|
||
(4)
|
Pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pos jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki fungsi:
|
||
a.
|
pencegahan;
|
||
b.
|
penanganan;
|
||
c.
|
pembinaan; dan
|
||
d.
|
pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa.
|
||
(5)
|
Rincian kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa yang dilaksanakan oleh Desa berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(6)
|
Kepala Desa melakukan penyesuaian penggunaan Dana Desa atas kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(7)
|
Gubernur dan bupati/wali kota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang didanai dari Dana Desa.
|
||
BAB IV
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Dana Transfer Umum
Pasal 16 |
|||
(1)
|
Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar sisa pagu alokasi DAU setelah penyesuaian dibagi dengan jumlah bulan yang belum disalurkan setelah memperhitungkan penyaluran sebelumnya.
|
||
(2)
|
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk DAU bulan April 2021 sampai dengan Desember 2021.
|
||
(3)
|
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan penyaluran DAU dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (10).
|
||
Bagian Kedua
Dana Transfer Khusus
Pasal 17 |
|||
(1)
|
Penyaluran DAK Fisik dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
|
||
(2)
|
Penyampaian persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan informasi tambahan berupa:
|
||
a.
|
perkiraan data jumlah tenaga kerja lokal yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan; dan
|
||
b.
|
pemutakhiran data jumlah tenaga kerja lokal yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan.
|
||
(3)
|
Perkiraan data jumlah tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pada daftar kontrak kegiatan sebagai persyaratan penyaluran DAK Fisik.
|
||
(4)
|
Pemerintah Daerah menyampaikan pemutakhiran data jumlah tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara paling lambat tanggal 15 Desember 2021.
|
||
(5)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperbaharui sampai dengan penyaluran DAK Fisik tahun anggaran selanjutnya.
|
||
Pasal 18 |
|||
Dalam hal penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah dilakukan berdasarkan pagu alokasi DAK Fisik sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyaluran DAK Fisik tahap selanjutnya dilakukan dengan memperhitungkan penyaluran yang telah dilakukan.
|
|||
Pasal 19 |
|||
Penyaluran DAK Nonfisik dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Nonfisik.
|
|||
Bagian Ketiga
Dana Desa
Pasal 20 |
|||
Penyaluran Dana Desa dilakukan setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran termasuk berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Desa.
|
|||
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21 |
|||
Ketentuan mengenai:
|
|||
a.
|
rincian alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
|
||
b.
|
rincian alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
|
||
c.
|
rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
|
||
d.
|
contoh format laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
|
||
e.
|
contoh format pernyataan pengalokasian dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
|
||
f.
|
contoh format laporan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
|
||
g.
|
contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
|
||
h.
|
contoh format laporan realisasi penyerapan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c;
|
||
i.
|
contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d;
|
||
j.
|
contoh format laporan bulanan realisasi penyerapan DID tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e; dan
|
||
k.
|
contoh format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
|
||
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
Pasal 22 |
|||
(1)
|
Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
|
||
a.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
|
||
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
|
||
c.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
|
||
d.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah; dan
|
||
e.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
|
||
(2)
|
Ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
|
||
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||
a.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 250);
|
||
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1612);
|
||
c.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866); dan
|
||
d.
|
Lampiran huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641),
|
||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
Pasal 24 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
|