PMK 78 Tahun 2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78/PMK.01/2022

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menimbang

a.
bahwa perubahan lingkungan strategis global menuntut pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window yang dapat meningkatkan daya saing nasional, kinerja logistik nasional, iklim ekosistem investasi, serta memberikan kemudahan berusaha;
b.
bahwa organisasi Lembaga National Single Window sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window sudah tidak dapat mengakomodir perubahan lingkungan strategis;
c.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit di lingkungan Lembaga National Single Window telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/134/M.KT.01/2022 tanggal 3 Februari 2022;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window;

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
4.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1)
Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2)
Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau dokumen logistik nasional secara elektronik.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga National Single Window menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
b.
penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
c.
penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window;
d.
pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam Indonesia National Single Window mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
e.
penyiapan dukungan teknis melalui Indonesia National Single Window dalam peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
f.
pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
g.
pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
h.
pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
i.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window;
j.
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Indonesia National Single Window;
k.
penanganan dokumen logistik nasional; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

(1)
Susunan organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis;
c.
Direktorat Teknologi Informasi; dan
d.
Direktorat Kemitraan.
(2)
Susunan organisasi Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun dalam bagan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
SEKRETARIAT

Pasal 5

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan organ isasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal;
b.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat;
c.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan kinerja dan risiko;
d.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan
e.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 7

Sekretariat terdiri atas:
a.
Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan
b.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga.

Pasal 8

Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manus1a, kepatuhan internal, penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia dan kepatuhan internal dalam pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; dan
b.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 10

Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a.
Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal; dan
b.
Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 11

(1)
Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan orgarusasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal.
(2)
Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.

Pasal 12

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko;
b.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan; dan
c.
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, serta pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 14

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
b.
Subbagian Keuangan; dan
c.
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha.

Pasal 15

(1)
Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
(3)
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan melaksanakan pengelolaan barang milik negara, serta melaksanakan dan memberikan dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
BAB IV
DIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS

Pasal 16

Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan simplifikasi dan standarisasi proses bisnis pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen logistik nasional dalam pelaksanaan pengelolaan Indonesia National Single Window yang merupakan rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan Indonesia National Single Window.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan strategi efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik;
b.
penyiapan pelaksanaan efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan efisiensi proses bisnis bidang ekspor, impor, dan logistik; dan
d.
pelaksanaan tata usaha, penyiapan bahan, dan koordinasi urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.

Pasal 18

Direktorat Efisiensi Proses Bisnis terdiri atas:
a.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor;
b.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor; dan
c.
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.

Pasal 19

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi efisiensi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor; dan
c.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.

Pasal 21

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor terdiri atas:
a.
Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor;
b.
Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor; dan
c.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor.

Pasal 22

(1)
Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
(2)
Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis keberangkatan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.
(3)
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis dan dampak kebijakan terkait keberangkatan, penzman berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang ekspor.

Pasal 23

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi efisiensi proses bisnis kedatangan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor; dan
c.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, penzman berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.

Pasal 25

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor terdiri atas:
a.
Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Impor;
b.
Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Impor; dan
c.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Impor.

Pasal 26

(1)
Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
(2)
Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
(3)
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis dan dampak kebijakan terkait kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.

Pasal 27

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi efisiensi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor;
c.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor;
d.
penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.

Pasal 29

Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor terdiri atas:
a.
Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor;
b.
Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor; dan
c.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.

Pasal 30

(1)
Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor dan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.
(2)
Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.
(3)
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.
BAB V
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI

Pasal 31

Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan pedoman dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window, mengoordinasikan dan melaksanakan penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, melaksanakan penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window, melaksanakan penyiapan dukungan teknis melalui Indonesia National Single Window dalam peningkatan fasilitas perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan dan evaluasi rencana strategis, peta jalan (roadmap), arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas Sistem Indonesia National Single Window;
b.
penyiapan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi program manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
c.
penyiapan pemantauan dan evaluasi, pembangunan, dan pengembangan Sistem Indonesia National Single Window;
d.
penyiapan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
e.
penyiapan pelaksanaan manaJemen risiko pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
f.
penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
g.
penyiapan pelaksanaan operasional Sistem Indonesia National Single Window; dan
h.
penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Teknologi Informasi.

Pasal 33

Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas:
a.
Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi;
b.
Subdirektorat Pengembangan Sistem; dan
c.
Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 34

Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana strategis, peta jalan (roadmap), arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas Sistem Indonesia National Single Window dan penyiapan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi program teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi;
b.
penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi peta jalan (roadmap) teknologi informasi dan komunikasi;
c.
penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;
d.
penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
e.
penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi; dan
f.
penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Teknologi Informasi.

Pasal 36

Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi terdiri atas:
a.
Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
b.
Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi Informasi.

Pasal 37

(1)
Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana strategis, peta jalan (roadmap), arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas Sistem Indonesia National Single Window.
(2)
Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi dan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Teknologi Informasi.

Pasal 38

Subdirektorat Pengembangan Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyiapan pembangunan dan pengembangan Sistem Indonesia National Single Window, dan penyiapan pemantauan dan evaluasi Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 39

Dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 38, Subdirektorat Pengembangan Si stem menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
b.
penyiapan bahan pembangunan dan pengembangan Sistem Indonesia National Single Window; dan
c.
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 40

Subdirektorat Pengembangan Sistem terdiri atas:
a.
Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi; dan
b.
Seksi Pengembangan Sistem Informasi.

Pasal 41

(1)
Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta pemantauan dan evaluasi Sistem Indonesia National Single Window.
(2)
Seksi Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 42

Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan manaJemen risiko pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window, pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan operasional Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pelaksanaan manaJemen risiko pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; dan
c.
penyiapan pelaksanaan operasional Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 44

Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a.
Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
b.
Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 45

(1)
Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window serta penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(2)
Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan operasional Sistem Indonesia National Single Window.
BAB VI
DIREKTORAT PENGELOLAAN LAYANAN, DATA, DAN KEMITRAAN

Pasal 46

Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor, melaksanakan tata kelola data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, dan melaksanakan kemitraan di bidang pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam forum nasional dan internasional.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan Sistem Indonesia National Single Window;
b.
penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional;
c.
penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
d.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam forum nasional dan internasional; dan
e.
pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.

Pasal 48

Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Pengelolaan Layanan;
b.
Subdirektorat Pengelolaan Data; dan
c.
Subdirektorat Kemitraan.

Pasal 49

Subdirektorat Pengelolaan Layanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Subdirektorat Pengelolaan Layanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pengelolaan layanan Sistem Indonesia National Single Window dan layanan pengguna;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan pencatatan, identifikasi, dan analisa aduan, serta edukasi kepada pengguna layanan Sistem Indonesia National Single Window; dan
c.
penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi mutu layanan Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 51

Subdirektorat Pengelolaan Layanan terdiri atas:
a.
Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan; dan
b.
Seksi Penjaminan Mutu Layanan.

Pasal 52

(1)
Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan layanan Sistem Indonesia National Single Window dan layanan pengguna, pelaksanaan pencatatan, identifikasi, dan analisa aduan, serta edukasi kepada pengguna layanan Sistem Indonesia National Single Window.
(2)
Seksi Penjaminan Mutu Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi mutu layanan Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 53

Subdirektorat Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan basis data, pengelolaan kualitas data, pengelolaan analisa layanan data dan informasi elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Subdirektorat Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pengelolaan basis data Sistem Indonesia National Single Window;
b.
penyiapan bahan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
c.
penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kualitas data; dan
d.
penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan analisa dan layanan data serta penyajian data dan informasi elektronik Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 55

Subdirektorat Pengelolaan Data terdiri atas:
a.
Seksi Basis Data; dan
b.
Seksi Analisa Data dan Penyajian Informasi.

Pasal 56

(1)
Seksi Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan basis data Sistem Indonesia National Single Window.
(2)
Seksi Analisa Data dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor, melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kualitas data, analisa dan layanan data, penyajian data dan informasi elektronik Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 57

Subdirektorat Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan dan hubungan kelembagaan di bidang pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam forum nasional dan forum internasional.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan Indonesia National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
b.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam forum nasional dan internasional; dan
c.
penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.

Pasal 59

Subdirektorat Kemitraan terdiri atas:
a.
Seksi Kemitraan Luar Negeri; dan
b.
Seksi Kemitraan Dalam Negeri.

Pasal 60

(1)
Seksi Kemitraan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam forum internasional.
(2)
Seksi Kemitraan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam forum nasional dan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
BAB VII
TATA KERJA

Pasal 61

(1)
Setiap unsur di lingkungan Lembaga National Single Window dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2)
Setiap unsur di lingkungan Lembaga National Single Window harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 62

(1)
Lembaga National Single Window harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 63

(1)
Kepala Lembaga National Single Window menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan.
(2)
Sekretaris dan para Direktur menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Pasal 64

Lembaga National Single Window harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Lembaga National Single Window.

Pasal 65

Setiap unsur di lingkungan Lembaga National Single Window dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.

Pasal 66

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan, bimbingan, dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window harus melakukan pembinaan dan pengawasan melekat/mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Lembaga National Single Window, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam pelaksanaan tugasnya:
a.
secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga National Single Window; dan
b.
secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Lembaga National Single Window.

Pasal 69

(1)
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Lembaga National Single Window.
(2)
Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 70

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga National Single Window berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 71

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 72

Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 73

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 74

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 75

Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penernpatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 417