PMK 39 Tahun 2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39/PMK.03/2018

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai penetapan dan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
b.
bahwa ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu;
c.
bahwa ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
d.
bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas Wajib Pajak serta mendukung program Pemerintah guna meningkatkan kemudahan dalam berusaha, diperlukan penyederhanaan administrasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang serta ketentuan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
2.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
5.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
6.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan perubahannya.
7.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
8.
Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP.
9.
Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP.
10.
Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
11.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP.
12.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
13.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
14.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
15.
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
16.
SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
17.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
18.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
19.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
20.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
21.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
22.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:
a.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu;
b.
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; atau
c.
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
 
 
 
 
BAB III
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN BAGI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
 
b.
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
 
c.
laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
 
d.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3)
Tepat waktu dalam menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
 
a.
Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;
 
b.
Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan
 
c.
dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
 
 
2.
tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.
(4)
Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.
(5)
Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan:
 
a.
keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
 
b.
pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan.
(4)
Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
(5)
Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pencabutan keputusan penetapan wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
 
a.
terlambat menyampaikan SPT Tahunan;
 
b.
terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
 
c.
terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
 
d.
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak.
(4)
Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2)
Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
(3)
Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi:
 
a.
penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku;
 
b.
Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
 
c.
Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
 
d.
Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
 
e.
Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap:
 
a.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
 
b.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; dan
 
c.
Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon.
(6)
Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
(7)
Terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan penelitian dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak.
(8)
Terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan:
 
a.
Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan/atau
 
b.
Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu telah divalidasi dengan NTPN.
(9)
Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
 
b.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
(10)
Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
 
b.
Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
(11)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Pajak:
 
a.
menerbitkan SKPPKP, dalam hal:
 
 
1.
hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) menunjukkan Wajib Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan
 
 
2.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
 
b.
tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
 
 
1.
hasil penelitian kewajiban formal menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak, dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); atau
 
 
2.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
(2)
SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama:
 
a.
3 (tiga) bulan, untuk Pajak Penghasilan; atau
 
b.
1 (satu) bulan, untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
(3)
Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sampai dengan ayat (11).
 
 
 
 
BAB IV
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN BAGI WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU

Pasal 9

(1)
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
 
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
 
c.
Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
 
d.
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
(2)
Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap:
 
a.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
 
b.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; dan
 
c.
Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon.
(3)
Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
(4)
Terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan penelitian dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak.
(5)
Terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan:
 
a.
Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Persyaratan Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan/atau
 
b.
Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Persyaratan Tertentu telah divalidasi dengan NTPN.
(6)
Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
 
b.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
(7)
Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
 
b.
Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
(8)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Pajak:
 
a.
menerbitkan SKPPKP, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
 
b.
tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
(2)
SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama:
 
a.
15 (lima belas) hari kerja, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan orang pribadi;
 
b.
1 (satu) bulan, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan Badan; atau
 
c.
1 (satu) bulan, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai,
 
sejak permohonan diterima.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Persyaratan Tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
(3)
Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (8).
 
 
 
 
BAB V
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

Pasal 13

(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
 
b.
perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
 
c.
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
 
d.
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
 
e.
pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau
 
f.
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d.
(3)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
 
b.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
 
c.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
 
d.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
 
e.
ekspor Jasa Kena Pajak.
(4)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a sampai dengan huruf e;
 
b.
Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu;
 
c.
Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
 
d.
Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
 
a.
untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
 
b.
untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); atau
 
c.
untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa:
 
a.
menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau
 
b.
menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan dimaksud, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(5)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6)
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan
 
b.
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(7)
Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
(8)
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
 
b.
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (7) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak:
 
a.
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
 
b.
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
 
c.
tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(3)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Pengusaha Kena Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2)
Untuk memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi:
 
a.
penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku, kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f;
 
b.
Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
 
c.
Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Pengusaha Kena Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan.
(5)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap:
 
a.
pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
 
b.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
 
c.
Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan
 
d.
Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah divalidasi dengan NTPN.
(6)
Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
(7)
Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
(8)
Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
(9)
Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Pajak:
 
a.
menerbitkan SKPPKP, dalam hal:
 
 
1.
hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) menunjukkan Pengusaha Kena Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan
 
 
2.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
 
b.
tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak, dalam hal:
 
 
1.
hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan; atau
 
 
2.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
(2)
SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
(2)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
(3)
Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sampai dengan ayat (9).
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN KHUSUS
 

Pasal 19

(1)
Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan/atau Wajib Pajak Persyaratan Tertentu juga ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, tata cara Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 dan jika berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4f) Undang­-Undang PPN.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar dan SPT tersebut:
 
a.
tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan; dan
 
b.
tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang­-Undang KUP,
 
 
SPT tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang­ Undang KUP.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar dan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, SPT tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan tidak diterbitkan SKPPKP, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
 
 
 
 

Pasal 20

Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dalam hal terhadap Wajib Pajak tidak seharusnya dilakukan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau Pasal 15 ayat (3).
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan.
 
 
 
 

Pasal 22

Dokumen berupa:
a.
permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b.
keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c.
keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
d.
permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
e.
keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
f.
surat pemberitahuan mengenai penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
g.
keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
h.
permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 18;
i.
SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 17; dan
j.
surat pemberitahuan tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 17,
 
dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
Wajib Pajak yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini;
2.
penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
3.
terhadap penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang masih berlaku pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
4.
terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan/atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang belum diselesaikan pengembaliannya sampai berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan:
 
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
 
b.
Peraturan Menteri 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu; atau
 
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
5.
Ketentuan pelaksanaan yang telah diterbitkan berdasarkan:
 
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 154);
 
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 526); dan
 
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1556),
 
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 154);
2.
Ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 155);
3.
Ketentuan Pasal 18A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:
 
a.
Nomor 255/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 944);
 
b.
Nomor 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 317);
 
c.
Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1057);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 526); dan
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1556),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 514